Aspek Hukum Tentang Tindak Pidana Pencurian

on Thursday 26 April 2012


Kejahatan merupakan entitas yang selalu lekat dengan dinamika perkembangan peradaban umat manusia. Kejahatan yang disebut perilaku menyimpang selalu ada dan melekat pada tiap bentuk masyarakat, tidak ada masyarakat yang sepi dari kejahatan, oleh karena itu upaya penanggulangan kejahatan sesungguhnya merupakan upaya yang terus menerus dan berkesinambungan. tidak ada yang bersifat final, hal ini dimaksudkan bahwa setiap upaya penanggulangan kejahatan tidak dapat menjanjikan dengan pasti bahwa kejahatan itu tidak akan terulang atau tidak akan memunculkan kejahatan baru. namun demikian, upaya itu tetap harus dilakukan untuk lebih menjamin perlindungan dan kesejahteraan manusia.
Semakin majunya peradaban manusia, sebagai implikasi dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, muncul berbagai jenis kejahatan berdimensi baru, yang termasuk di dalamnya cyber crime. Sejalan dengan itu diperlukannya upaya penanggulangan untuk menjamin ketertiban dalam masyarakat. dalam perspektif hukum, upaya ini direalisasikan dengan hukum pidana. hukum pidana diharapkan mampu memenuhi cita ketertiban masyarakat.
Asas hukum mempunyai dua fungsi, fungsi dalam hukum dan fungsi dalam ilmu hukum. Asas dalam hukum mendasarkan eksistensinya pada rumusan oleh pembentuk undang-undang dan hakim serta mempunyai pengaruh normatif yang mengikat para pihak, oleh karena itu hukum pidana dalam fungsi pengendalian masyarakat, penyelenggaraan ketertiban dan penganggulangan kejahatan harus berorientasi kepada asas-asas tersebut. Tindak pidana pencurian diatur dalam Pasal 362 KUHP, selain itu  diatur pula dalam Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan), Pasal 364 KUHP (pencurian ringan), Pasal 365 KUHP (pencurian yang disertai dengan kekerasan/ancaman kekerasan, Pasal 367 KUHP (pencurian di lingkungan keluarga)

Ketentuan tentang pencurian dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi: Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah
Unsur-unsur dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tersebut terdiri dari
1. Mengambil barang artinya perbuatan mengambil barang, kata mengambil dalam arti sempit terbatas pada menggerakan tangan dan jari-jari, memegang barangnya, dan mengalihkannya ketempat orang lain.
2. Barang yang diambil artinya merugikan kekayaan korban, maka barang yang harus diambil harus berharga, harga ini tidak selalu bersifat ekonomis.
3. Tujuan memiliki barangnya dengan melanggar hukum artinya tindak pidana pencurian dalam bentuknya yang pokok berupa perbuatan mengambil suatu benda yang sebagian atau seluruhnya adalah kepunyaan orang lain.
Tindak pidana pencurian dalam bentuk pokok seperti yang diatur dalam Pasal 362 KUHP diatas, terdiri dari unsur subjektif dan unsur objektif, yakni sebagai berikut :
1. Unsur subjektif :
Menguasai benda tersebut secara melawan hukum
2. Unsur objektif :
a. Barang siapa
b. Mengambil atau wegnemen yaitu suatu perilaku yang membuat suatu benda berada dalam penguasaannya yang nyata, atau berada di bawah kekuasaannya atau di dalam detensinya, terlepas dari maksudnya tentang apa yang ia inginkan dengan benda tersebut;
c. Sesuatu benda
d. Yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain.
 Menurut Simons yang dimaksud mengambil yaitu membawa suatu benda menjadi berada dalam penguasaannya atau membawa benda tersebut secara mutlak berada di bawah pengusaannya yang nyata, dengan kata lain, pada waktu pelaku melakukan perbuatannya, benda tersebut harus belum berada dalam penguasaannya. Seseorang dapat dinyatakan terbukti telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana yang dimaksud di atas, orang tersebut harus terbukti telah memenuhi unsur dari tindak pidana pencurian yang terdapat di dalam rumusan Pasal 362 KUHP.

Pasal 363 ayat (5) KUHP menyebutkan, Pencurian yang dilakukan oleh tersalah dengan masuk ketempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya, dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu
Tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP diatas mengandung unsur subjektif dan unsur objektif, yaitu sebagai berikut :
1. Unsur subjektif :
Dengan maksud untuk menguasai secara melawan hukum
2. Unsur objektif :
a. Barang siapa;
b. Mengambil yaitu setiap tindakan yang membuat sebagian harta kekayaan orang lain menjadi berada dalam penguasaannya tanpa bantuan atau tanpa izin orang lain tersebut, ataupun untuk
memutuskan hubungan yang masih ada antara orang lain itu dengan bagian harta kekayaan yang dimaksud;
c. Sesuatu benda;
d. Yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain.
Unsur subjektif maksud untuk menguasai secara melawan hukum di atas itu merupakan tujuan artinya menguasai secara sepihak oleh pemegang sesuatu benda seolah-olah ia adalah pemilik dari benda tersebut, bertentangan dengan sifat hak, berdasar pada hak mana benda tersebut berada di bawah kekuasaannya. Unsur benda yang dapat menjadi objek dari suatu pencurian itu tidak selalu harus berupa benda-benda yang mempunyai nilai, akan tetapi benda-benda seperti karcis, sebuah anak kunci dan lain-lain itu juga dapat menjadi objek dari kejahatan tindak pidana pencurian.
Apabila tindak pidana pencurian di dalam bentuknya yang pokok itu  telah dilakukan oleh pelakunya pada keadaan-keadaan yang memberatkan seperti yang disebutkan dalam Pasal 363 KUHP, maka tindak pidana pencurian itu mendapat suatu kualifikasi sebagai suatu salah satu unsur tindak pidana pencurian yang dapat memberatkan bagi para pelaku kejahatan tersebut.