Peniadaan Pidana

on Wednesday 12 September 2012


A. KUHP Indonesia
Pembentuk Undang Undang dalam beberapa rumusan tindak pidana merumuskan alasan penghapusan pidana, yaitu keadaan khusus yang maksudnya ( yang harus dikemukakan “ tetapi tidak harus dibuktikan “ oleh terdakwa dan apabila dipenuhi, menyebabkan “ meskipun terhadap semua unsur tertulis dari rumus delik telah dipenuhi tidak dapat di jatuhkan pidana.
Selain itu pembentuk Undang Undang telah menetapkan sejumlah alasan penghapus pidana umum dalam Buku I KUHP WvS Indonesia, dan di samping itu, melalui Pasal 103 KUHP WvS juga meliputi semua delik/tindak pidana diluar KUHP, kecuali apabila dalam undang undang dalam arti formal terdapat aturan yang menyimpang.
Selanjutnya  menurut sistematika KUHP WvS Indonesia, masalah peniadaan, pengurangan dan penambahan pidan, ditempatkan dibawah satu judul bab, yaitu Bab III buku I. Namun demikian, ada juga masalah di atas diatur di dalam bab-bab tertentu lainya.
Masalah alasan penghapus pidana ini dalam bukunya D.Schaffmeister tentang Hukum Pidana dibagi ke dalam dua kelompok yaitu:
  • Menurut Undang-undang
  • Menurut Peradilan dan Ilmu Pengetahuan
Alasan penghapus pidana umum menurut undang-undang adalah sebagai berikut:
  • Tidak mampu bertanggung jawab
  • Daya paksa dan keadaan darurat
  • Pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa melampaui batas
  • Melaksanakan peraturan perundang-undangan
  • Menjalankan perintah jabatan
Dalam praktik peradilan dan ilmu pengetahuan (doktrin) terdapat alasan penghapus pidana umum diluar undang-undang yaitu sebagai berikut
  • Izin
  • Tidak ada sama sekali sifat tercela
  • Tidak ada sifat melawan hukum materil
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia alasan peniadaan pidana di atur dalam Buku I ketentuan umum,yang mengatur mengenai:
  • Tidak mampu bertanggung jawab karena jiwanya cacat atau terganggu karena penyakit (Pasal 44)
  • Daya paksa (Pasal 48)
  • Pembelaan paksa (Pasal 49)
  • Melaksanakan ketentuan Undang-undang (Pasal 50)
  • Melaksanakan perintah jabatan (Pasal 51)
  • Percobaan kejahatan dipidana (Pasal 53)
  • Percobaan terhadap pelanggaran tidak dipidana (Pasal 54)
  • Membantu melakukan kejahatan dipidana (Pasal 56)
  • Membantu melakukan pelanggaaran tidak dipidana (Pasal 60)
Dalam KUHP ada tindak pidana tertentu yang dapat dituntut apabila syarat-syarat penuntutan dipenuhi. Tindak pidana tersebut adalah delik pers yang diatur dalam Pasal 61 dan 62 KUHP dan juga diatur juga mengenai delik aduan di dalam Pasal 72, 75 KUHP Indonesia.
PENGHAPUSAN DAN PENGHILANGAN PERBUATAN PIDANA (Peniadaan Pidana Pasal 44 – 52 KUHP)
Dalam ilmu hukum pidana alasan penghapus pidana dibedakan dalam: :
  • Alasan penghapusan pidana umum adalah alasan penghapus pidana yang berlaku umum untuk setiap tindak pidana dan  disebut dalam pasal 44, 48 - 51 KUHP
  • Alasan penghapus pidana khusus adalah alasan penghapus pidana yang berlaku hanya untuk tindak pidana tertentu. Misalnya pasal 122, 221 ayat (2), 261, 310, dan 367 ayat (1) KUHP.
Terdapat keadaan-keadaan khusus yang menyebabkan suatu perbuatan yang pada umumnya merupakan tindak pidana, kehilangan sifat tindak pidana, sehingga si pelaku bebas dari hukuman pidana. Pembahasan ini dalam KUHP diatur dalam title III dari buku I KUHP, yaitu pasal 44 – 51. akan tetapi dalam praktek hal ini tidak mudah, banyak kesulitan dalam mempraktekkan ketentuan-ketentuan dalam KUHP ini.
Dalam teori hukum pidana alas an-alasan yang menghapuskan pidana ini dibedakan menjadi 3 :
  • Alasan pembenar adalah alasan yang menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan, sehingga apa yang dilakukan oleh terdakwa lalu menjadi perbuatan yang patut dan benar. Tertera dalam pasal 49 (1), 50, 51 (1).
  • Alasan Pemaaf adalah alasan yang mengahpuskan kesalahan terdakwa, tetap melawan hukum jadi tetap merupakan perbuatan pidana, tapi dia tidak dipidana, karena tak ada kesalahan. Tercantum dalam pasal 49 (2), 51 (2).
  • Alasan penghapus penuntutan adalah peran otoritas dari pemerintah, pemerintah menganggap bahwa atas dasar utilitas atau kemanfaatannya kepada masyarakat, sebaiknya tidak diadakan penuntutan demi kepentingan umum. Contoh : pasal 53 KUHP, kalau terdakwa dengan sukarela mengurungkan niatnya percobaan untuk melakukan suatu kejahatan.
1. Memaafkan Pelaku( Fait D’Excuse )
Pasal 44 ayat 1 KUHP yang menyatakan tidak dapat dihukum seorang yang perbuatannya tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada orang itu berdasar bertumbuhnya atau ada gangguan penyakit pada daya piker seorang pelaku.
Istilah tidak dapat dipertanggungjawabkan (niet kan worden toe gerekend) tidak dapat disamakan dengan “tidak ada kesalahan berupa sengaja atau culpa”. Yang dimaksud disini adalah berhubung dengan keadaan daya berpikir tersebutr dari si pelaku, ia tidak dapat dicela sedemikian rupa sehingga pantaslah ia dikenai hukuman. Dalam hal ini diperlukan orang-orang ahli seperti dokter spesialis dan seorang psikiater. Akan tetapi kenyataannya adalah bahwa seorang yang gila melakukan perbuatan yang sangat mengerikan sehingga dia pantas mendapat hukuman, lebih-lebih apabila pelaku kejahatan pura-pura menjadi orang gila. Bagaimana dengan orang yang mabuk? Orang mabuk dapat lepas dari hukuman. Namun dapat juga terkena hukuman, dilihat dari kadar mabuknya dan keadaannya.
Pasal 44 ayat 2 KUHP, apabila hakim memutuskan bahwa pelaku berdasar keadaan daya berpikir tersebut tidak dikenakan hukuman, maka hakim dapat menentukan penempatan si pelaku dalam rumah sakit jiwa selama tenggang waktu percobaan, yang tidak melebihi satu tahun. Hal ini bukan merupakan hukuman akan tetapi berupa pemeliharaan.
2. Penentuan Orang yang Belum Dewasa
Pasal-pasal 45, 46 dan 47 KUHP memuat peraturan khusus untuk orang belum dewasa sebagaiberikut:
Pasal 45 :
Dalam penuntutan di muka hakim pidana dari seorang yang belum dewasa, tentang suatu perbuatan yang dilakukan sebelum orang itu mencapai usia 16 tahun, maka pengadilan dapat :
a. Memerintahkan, bahwa si bersalah akan dikembalikan kepada orang tua, wali, atau pemelihara, tanpa menjatuhkan hukuman pidana.
b. Apabila perbuatannya masuk golongan “kejahatan” atau salah satu dari “pelanggaran-pelanggaran” yang termuat dalam pasal 489, 490, 492, 496, 497, 503-505, 517-519, 526, 531, 532, 536 dan 540. dan lagi dilakukan sebelum 2 tahun setelah penghukuman orang itu karena salah satu dari pelanggaran-pelanggaran tersebut atau karena suatu kejahatan, memerintahkan, bahwa si terdakwa diserahkan di bawah kekuasaan pemerintah, tanpa menjatuhkan suatu hukuman pidana.
c. Menjatuhkan suatu hukuman pidana.
Pasal 46 :
a. Apabila pengadilan memerintahkan agar si terdakwa diserahkan kekuasaan pemerintah, maka terdakwa dapat dimasukkan ke lembaga pemerintah dan oleh pemerintah dididik seperlunya. Atau dapat diserahkan kepada seorang penduduk Indonesia atau suatu yayasan atau lembaga social sampai si terdakwa mencapai umur usia 18 tahun.
b. Ketentuan-ketentuan untuk melaksanakan ayat 1 ini akan dimuat dalam suatu Undang-undang.
Pasal 47 :
a. Apabila terdakwa dijatuhi hukuman oleh pengadilan, mak maksimum hukumannya dikurangi sepertiga.
b. Apabila terdakwa dihukum perihal suatu kejahatan, yang dapat dijatuhi hukuman mati atau hukuman seumur hidup, maka maksimum hukumannya menjadi hukuman penjara selama 15 tahun.
c. Tidak boleh dijatuhkan hukuman-hukuman tambahan dari pasal 10 di bawah huruf b, nomor 1 dan 3.
3. Hal Memaksa (Overmacht)
Pasal 48 :
“tidaklah dihukum seorang yang melakukan perbuatan, yang didorong hal memaksa”.
Jadi apabila seseorang melakukan tindak kejahatan dalam keadaan terpaksa, maka dia tidak dihukum. Paksaan ini adakalanya bersifat fisik (vis absoluta) dan ada yang bersifat psikis (Vis Compulsiva). Yang dimaksud dalam pasal 48 KUHP adalah paksaan yang bersifat psikis, bukan fisik.
Vis compulsive terbagi menjadi 2 macam :
  • Daya paksa dalam arti sempit (overmacht in enge zin)
  • Keadaan darurat (noodtoestand), antara lain : orang terjepit antara dua kepentingan, orang terjepit antara kepentingan dan kewajiban, ada konflik antara dua kewajiban.
Contoh : seorang A dengan menodong menggunakan pistol menyuruh B untuk mengambil barang milik si C atau untuk memukul C. Maka berdasarkan pasal 48, mereka tidak dikenakan hukuman pidana. Akan tetapi, tidaklah dikatakan bahwa perbuatan tersebut halal, perbuatan itu tetap melanggar hukum. Hanya para pelaku dapat dimaafkan (fait d’execuse).
 4. Keperluan Membela Diri (Noodweer)
Pasal 49 ayat 1 :
“Tidakalah seorang yang melakukan suatu perbuatan, yang diharuskan (geboden) untuk keperluan mutlak membela badan (lijf), kesusilaan (eerbaarheid), atau barang-barang (goed) dari dirinya sendiri atau orang lain, terhadap suatu serangan (aanranding) yang bersifat melanggar hukum (wederrechtlijk) dan yang dihadapi seketika itu (ogenblikklijk) atau dikhawatirkan akan segera menimpa (onmiddelijk dreigend)”.
Missal : A menyerang B dengan menggunakan tongkat untuk memukul B, kemudian B mengambil suatu tongkat pula, sehingga A kewalahan dengan pukulan si B. B mengambil tongkat karena B tidak sempat lari atau dalam keadaan yang sangat mendesak. Dengan alas an membela diri inilah seseorang tidak mendapat hukuman.
Terpaksa dalam melakukan pembelaan ada 3 pengertian :
  • Harus ada serangan atau ancaman serangan
  • Harus ada jalan lain untuk menghalaukan serangan atau ancaman serangan pada saat itu dan harus masuk akal.
  • Perbuatan pembelaan harus seimbang dengan sifatnya serangan.
Adapaun kepentingan-kepentingan yang dapat dilakukan pembelaan adalah :
  • Diri/badan orang.
  • Kehormatan dan kesusilaan
  • Harta benda orang.
Melampaui Batas Membela Diri (Noodweer-Exces)
Pasal 49 ayat 2 KUHP :
“tidaklah kena hukuman pidana suatu pelampauan batas
keperluan membela diri apabila ini akibat langsung dari gerak perasaan, yang disebabkan oleh serangan lawan”.
Pelampauan ini terjadi apabila :
  • Serangan balasan dilanjutkan pada waktu serangan lawan sudah dihentikan.
  • Tidak ada imbangan antara kepentingan yang mula-mula diserang dan kepentingan lawan yang diserang kembali.
Dalam hal ini terdakwa hanya dapat dihindarkan dari pidana apabila hakim menerima aksesnya yaitu “langsung disebabkan oleh kegoncangan jiwa yang hebat”. Hal ini sangat berhubungan dengan perasaan seseorang ketika dihadapkan pada sebuah peristiwa.
Contoh yang sering terjadi di masyarakat adalah pengeroyokan seorang pencuri oleh masyarakat/orang banyak dapat masuk pelampauan batas keperluan membela diri yang memenuhi syarat-syarat dari pasal 49 ayat 2 KUHP. Maka orang-orang yang mengeroyok tidak dapat dihukum. Akan tetapi si pencuri juga berhak membela diri dari pengeroyokan tersebut, apabila dalam membela dirinya pencuri tersebut melukai salah seorang pengeroyok maka si pencuri tidak dapat dihukum atas tuduhan penganiyayaan pasal 351 KUHP.Pelaksanaan Peraturan Hukum Perundang-undangan
Pasal 50 KUHP : tidak dikenakan hukuman pidana seorang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan suatu peraturan hukum perundang-undangan. Maka sbetulnya pasal 50 ini tidak perlu. Kenapa pasal ini tetap dicantumkan dalam KUHP, karena untuk menghilangkan keragu-raguan. Contoh : seorang polisi tidak melakukan tindak-tindak pasal 333 KUHP, yaitu merampas kemerdekaan orang lain, apabila dalam menyelidiki suatu perkara pidana menangkap sorang tersangka.
5. Perintah Jabatan (Ambtelijk Bevel)
Pasal 51 ayat 1 KUHP:
 menyatakan bahwa tidak dikenakan hukuman pidana seorang yang melakukan suatu perbuatan untuk melaksanakan suatu perintah, diberikan oleh seorang atasan yang berwenang untuk memberikan perintah itu.
Pasal 51 ayat 2 KUHP:
menyatakan tidak dikenakan hukuman pidana juga dalam hal ada perintah, dikeluarkan oleh seorang pengusaha yang tidak berwenang untuk itu, namun si pelaku harus mengira secara jujur (te goeder trouw) bahwa perintah itu sah dan beres. Perbuatan yang dilakukan seorang bawahan ini harus dalam lingkungan pekerjaan jabatan.

B. Revised Penal Code of Philipina
Di dalam   Revised Penal Code of Philipina, secara tegas peniadaan pidana di cantumkan dalam Pasal 11 Revised Penal Code dengan titikberatnya karena sifat melawan hukumnya tidak ada atau ditiadakan. Titikberatnya karena sifat melawan hukumnya tidak ada atau ditiadakan ini diberlakukan terhadap perbuatan sebagai berikut:
  • Mempertahankan diri sendiri
  • Mempertahankan diri/hak dari istri/suami atau keluarga
  • Membela orang lain
  • Menghindarkan suatu kejahatan
  • Melaksanakan suatu tugas atau hak
  • Mematuhi suatu perintah dari yang berwenang
Selanjutnya, Pasal 12 Revised Penal Code,. Mengatur peniadaan pidana dengan titikberatnya karena kesalahan petindak tidak ada atau ditiadakan diberlakukan dengan syarat sebagai berikut:
  • Yang dungu atau sakit syaraf
  • Usia dibawah 9 tahun
  • Usia antara 9 tahun dan15 tahun, akan tetapi belum bisa mmbedakan yang baik dan yang buruk
  • Tanpa kesalahan atau kehendak
  • Bertindak di bawah pengaruh daya paksa
  • Bertindak di bawah pengaruh kekuatan
  • Gagal melakukan suatu keharusan menurut Undang-undang, karena dicegah oleh suatu kekuatan yang luar biasa.
Dilihat dari kebijakan perundang-undangan dalam Revised Penal Code of Philipina mengenai peniadaan pidana ini pada umumnya tidak berbeda dengan alasan peniadaan pidana yang diperaktikkan dalam peradilan di Indonesia.

C. Criminal Code of Republik Korea
Peniadaan, pengurangan dan penambahan pidana menurut sistematika Criminal Code, diatur secara tersebar, yang ada di bawah judul berlakunya hukum pidana, dan ada yang dibawah judul tindak pidana, serta ada pula yang dibawah judul pidana.
Peniadaan pidana dalam Criminal Code of Republik Korea, yaitu:
1. Karena tidak mampu bertanggungjawab, dibedakan menjadi:
  • Seseorang yang karena cacat jiwanya tidak dapat membedakan atau mengembalikan kehendaknya yang tidak dipidana.
  • Seseorang yang cacat jiwanya, kurang mampu membedakan atau mengendalikan kehendakya diperinga pidananya
2. Daya paksa diatur dalam Pasal 12.
3. Dalam Pasal 21, 22, dan Pasal 23 yang mengatur tentang bela paksa
Selanjutnya ditentukan bahwa suatu tindakan yang dilakukan karena rasa takut, pendadakn, perasaan tergugah atau bingung di waktu malam, atau dalam keadaan lain luar biasa tidak dipidana.
1. Pembelaan paksa yang  ditujukan untuk mencegah ancaman dan perusakan terhadap kepentingan yang syauh dari seseorang atau orang lain diatur dalam psal 21 CC
2. Mengenai tindakan yang dilakukan untuk menghindarkan bahaya yang mengancam kepentingan yang sah dari diri sendiri atau orang lain dalam Pasal 22 CC
3. Pasal 23 CC, mengatur keadaan tidak memungkinkan
4. Ketentuan Pasal 23 tersebut mengisyaratkan bahwa jika masih ada kesempatan untuk bela diri, dengan menggunakan tangan penguasa, dilarang melakukan pembelaan diri
5. Pasal 20 CC, melaksanakan ketentuan Undang-undang
6. Pasal 9 CC, suatu tindak pidana yang dilakukan seseorang yang belum mencapai umur 14 tahun tidak dipidana.
7. Pasal 13 CC, tindakan yang dilakukan karena tidak mengetahui unsur-unsur esensial dari suatu tindak pidana tidak dipidana
8. Pasal 16 CC, kekeliruan mengenai hukum
9. Pasal 24 CC, mengenai peniadaan pidana atas persetujuan korban
10. Pasal 7 CC, menentukan bahwa: Jika tertuduh telah menjadi menjalani pidana yang dijatuhkan padanya diluar negeri karena suatu tindak pidana, seluruhnya atau sebagian, pemidanaaan baginya di Korea dapat diperingan atau dihapuskan.
11. Dari ketentuan tersebut ditarik kesimpulan bahwa putusan hakim luar negeri walaupun telah dijalani seluruhnya atau sebagian masih ada kemungkinan untuk disidangkan kembali dan dijatuhi piada
12. Pasal 52 CC, penyesalan dan pengakuan secara sukarela dapat meniadakan pidana, jika:
  • Pernyataan penyesalan itu dilakukan dihadapan seseorang pejabat yang berwenang untuk melaksanakan penyidikan suatu tindak pidana.
  • Pengakuan sukarela itu dilakukan kepada pihak yang dirugikan dalam hubungan tindak pidana yang tidak dapat dituntut berhubung keberatan dari pihak yan g dirugikan.
D. The Fundamentals of Soviet Criminal Legislation
Ketentuan-ketentuan dalam FCL, tentang peniadaan pidana aalah sebagai berikut:
  1. Dengan menggunakan interprestasi argimentum a contrario terhadap pasal 3 FCL dapat diketahui: Suatu tindakan tanpa kesalahan (kesengajaan atau kealpaan)
  2. Remaja di bawah umur 14 tahun, atau jika ia berumur antara 14 tahun – 16 tahun, melakukan suatu tindakan yang bukan merupakan perkara pembunuhan, melukai dengan sengaja, perkosaan, perampokan dll, yang mempunyai akibat berat, serta dengan sengaja merusak kereta api.
  3. Namun kepada remaja yang berumur di bawah 18 tahun, jika kejahatan tersebut tidak merupakan bahaya yang sungguh-sungguh terhadap masyarakat di buka kemungkunan Undang-undang untuk tindak pidana, melainkan diterapkan tindakan pendidikan paksa (diatur dalam Pasal 10 FCL).
  4. Pasal 45 FCL, juga memungkinkan pembebasan bagi remaja setelah menjalani 1/3 dari pidananya.
  5. Pelaku yang tidak dapat menyadari atau menguasai tindakannya karena sakit jiwa, lemah jiwa atau ketidakwarasan lainnya (diatur dalam Pasal 11 FCL)
  6. Perlawanan paksa terhadap suatu serangan yang ditujukan kepada kepentingan negara soviet atau masyarakatnya (diatur dalam Pasal 13 FCL).
  7. Melakukan suatu tindakandalam keadaan daya paksa (diatur dalam Pasal 14 FCL).
Perbuatan-perbuatan yang dapat dikatakan merupakan pembenaran untuk melakukan pembelaan antara lain:
  1. Kebolehan pembelaan terhadap kepentingan negara Soviet atau masyarakatnya apabila terjadi serangan.
  2. Kebolehan melakukan suatu tindakan untuk menghindari suatu bahaya yang mengancam kepentingan negara Soviet atau kepentingan masyarakatnya.
  3. Terpidana uang ditangguhkan pelaksanaan pidananya, karena ia dikirim ke medan perang dan ternyata ia adalah pembela tanah air yang tangguh (diatur dalam Pasal 39 FCL).
  4. Terjadinya perubahan keadaan (diatur dalam Pasal 46 FCL)
  5. Amnesty atau penyampingan (diatur dalam Pasal 46 FCL)
E. Penal Code of Malaysia
Di dalam Penal Code of Malaysia masalah peniadaan pidana diatur tidak kurang dari 19 Pasal yang diatuyr dalam Bab IV. Pengecualian yang mementukan bahwa suatu tindakan tidak merupakan tindak pidana. Pasal-pasal tersebut adalah 76 s/d 85, 87 s/d 89, 92 s/d 96, dan 98 PC. Peniadaan pidana, karena hal hal sebagai berikut:
1. Peniadaan pidana, karena pelaku tersebut
  • Dungu
  • Tidak mampu mengetahui hakekat dari tindakanya
  • Tidak mampu mengetahui ia melakukan sesuatau yang salah atua bertentangan dengan hukum (Pasal 84)
2. Peniadaan pidana,karena pelakunya tersebut:
  • Anak di bawah umur 7 tahun (diatur dalam Pasal 82)
  • Anak berumur antara 7 tahun s/d 14 tahun, belum matang, belum mampu membedakan yang baik dan yang jahat (diatur dalam Pasal 83)
  • Seorang yang muda usia, tetapi tidak mempunyai kematangan berfikir (diatur dalam Pasal 98)
3. Jika tindakan dilakukan karena:
  • Menghadapi suatu bencana tanpa kehendak jahat ( Pasal 80 )
  • Dipaksa dengan suatu ancaman yang serius (Pasal 94)
  • Jika tindakan dilakukan karena:
  • Untuk melindungi orang lain atau harta benda dari kerugian lainnya (Pasal 81)
  • Bela diri (Pasal 96 dan 97)
4. Pembatasa pembelaan diri diatur dalam pasal 99 s/d 106 denhgan ketentuan sebagai berikut:
  • Serangan itu mengkhawatirkan, menyebabkan kematian atau luka bagi si pembela (pasal 99).
  • Serangan tiu datangnya dari pejabat, kendati di pandang kurang tepat/salah (Pasal 100).
  • Si pembela diri sebenarnya cukup waktu untuk memperoleh pertolongan dari pejabat (Pasal 99).
5. Jika tindakan itu dilakukan karena:
  • Berdasarkan kekuasaan kehakiman oleh hakim (Pasal 77) atau mengira seperti itu (Pasal 79).
  • Sesuai dengan perundangan (Pasal 79).
6. Peniadaan pidana karena dibuat mabuk oleh orang lain di atur dalam Pasal 85,86  
7. Peniadaan pidana karena factor kekeliruan, bukan karena ketidaktahuan mengenai hukum / perundang-undangan (di atur dalam Pasal 76).
8. Peniadaan pidana karena kerugian yang di akibatkan tindakan itu relative sangat kecil (diatur dalam Pasal 95).
9. Karena telah ada persetujuan dari si penderita terlebih dahulu, yaitu:
  • Permainan/olahraga: anggar, tinju, dll (diatur dalam Pasal 87).
  • Dibidang pengobatan/operasi (diatur dalam Pasal 88 ).
  • Suatu tindakan dimana si penderita di bawah perwalian (Pasal89).
  • Tindakan dilakukan sebenarnya tanpa persetujuan, tetapi karena keadaan darurat ditolong dengan itikad baik (diatur dalam Pasal 92).
10. Karena pengumuman adalah untuk kepentingan/ keuntungan si penderita,(Pasal 93).

F. Criminal Law Code of Republic of China
Dalam Criminal Law Code of People’s Republic of China masalah peniadaan pidana memuat sejumlah ketentuan terhadap seseorang yang tidak dapat dipidana yaitu sebagai berikut:
  1. Anak di bawah umur 14 tahun, maksudnya adalah anak yang berumur antara 14 – 16 tahun, hanya dipertanggungjawabkan dalam tindak pidana berat saja (diatur dalam Pasal 14).
  2. Sakit ingatan (diatur  dalam Pasal 15).
  3. Tuli,bisu, dan buta (diatur dalam Pasal 16).
  4. Alasan yang tidk dapat dielakkan (diatur dalam Pasal 18).
  5. Turut serta melakukan suatu tindak pidana, karena dipaksa atau karena kecurangan (diatur dalam Pasal 25).
  6. Untuk kepentingan umum, ia mencegah suatu pelanggaran (diatur dalam Pasal 17).
  7. Untuk kepentingan umum ia mencegah timbulnya suatu bahaya (diatur dalam Pasal 18).
  8. Padanya tidak terdapat unsur kesalahan (Pasal 11 dan 12 CLC).
  9. Percobaan dalm tingkat, sifat tindakan tertentu diatur berturut-turut dalam Pasal 19, 20, 21, dan Pasal 15, menentukan keadaan mabuk melakukan tindak pidana tidak menghilangkan pertanggungjawaban pidana.
  10. Adanya penyerahan diri dalam hal tindak pidana ringan (Pasal 63)

Pidana Kurungan

on Monday 3 September 2012


Pidana kurungan juga merupakan salah satu bentuk pidana perampasan kemerdekaan, akan tetapi pidana kurungan dalam beberapa hal lebih ringan daripada pidana penjara. Menurut Vos, pidana kurungan pada dasarnya mempunyai dua tujuan. Pertama ialah sebagai custodian honesta untuk delik-delik yang menyangkut kejahatan kesusilaan, yaitu delik-delik culpa (kelalaian)  dan beberapa delik delus, seperti perkelahian satu lawan satu (pasal 182 KUHP) dan pailit sederhana (pasal 396 KUHP). Yang kedua sebagai custodia simplex, suatu perampasan kemerdekaan untuk delik pelanggaran.
Perbedaan pidana penjara dan pidana kurungan yaitu:
  1. Udang-undang memandang pidana kurungan lebih ringan daripada pidana penjara. Hal ini diketahui dari urutan pidana kurungan, berada pada urutan ketiga dibawah pidana mati dan pidana penjara. Sebagaimana dalam pasal 69 ayat 1 bahwa berat ringannya pidana ditentukan oleh urutan-urutannya.
  2. Dalam hal pelaksanaan pidana, terpidana kurungan tidak dapat dipindahkan ke tempat lian di luar tempat ia berdiam pada waktu eksekusi, tanpa kemauannya sendiri.
  3. Pembebana pekerjan, pidana kurungan lebih ringan dari pada pidana penjara.
Ketentuan-ketentuian pidana kurungan adalah sebagai berikut:
  1. Para terpidana kurungan mempunyai hak pistole. Yang artinya mereka mempunyai hak atau kesempatan untuk mengurusi makanan dan alat tidur sendiri atas biaya sendiri (pasal 23 KUHP).
  2. Para terpidana mengerjakan pekerjaan yang diwajibkan, akan tetapi lebih ringan dibandingkan terpidana penjara (pasal 19 KUHP).
  3. Meskipun ancaman pidana kurungan adalah satu tahun, namun maksimum boleh satu tahun empat bulan. Dalam hal ini terjadi pemberatan pidana, karena perbarengan atau karena ketentuan pasal 52 atau pasal 52 a (pasal 18 KUHP).
  4. Apabila terpidana penjara dan terpidana kurungan menjalani pidana masing-masing di situ tempat permasyarakatan, maka terpidana kurungan harus terpisah tempatnya. (pasal 28 KUHP).
  5. Pidana kurungan biasanya dilaksanakan di dalam daerahnya terpidananya sendiri/biasanya tidak di luar daerah yang bersangkutan.
Hukuman kurungan diancam terhadap delik yang bersifat tidak jahat, yaitu pelanggaran dan kejahatan yang tidak dilakukan dengan sengaja.

Asas Teritorial

on Sunday 2 September 2012

Pengertian Asas Teritorial
Asas Teritorial adalah asas yang berdasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Menurut asas ini bahwa bahwa negara hukum bagi semua barang yang ada diwilayahnya. Jadi terhadap semua barang atau orang yang berada di luar wilayah tersebut berlaku hukum asing Internasional sepenuhnya. Prinsip Teritorial yang dimilikinya seperti: Prinsip ini lahir dari pendapat bahwa sebuah negara memiliki kewenangan absolut terhadap orang, benda, dan terhadap kejadian – kejadian di dalam wilayah sehingga dapat menjalankan yurisdiksinya terhadap siapa saja dalam semua jenis kasus hukum (kecuali dalam hal adanya kekebalan yurisdiksinya seperti yang berlaku pada diplomat asing). Dalam masalah yang diterapkan oleh Asas Teritorial ini mendapatkan penerapan yang akan menemui kesulitan dalam hal Tindakan Kriminal yang melibatkan antara 2 negara atu lebih di suatu negara tersebut.
Contoh Asas Teritorial yaitu Seseorang Pria menembakkan senjatanya di dalam wilayah negara Ruritania dan melewati batas negara tersebut sehingga mengenai pria lain dan terbunuh di negara Bloggovia. Dalam peristiwa ini adanya penembakkan yang terkena oleh seseorang, maka penyelesaia yang tepat yaitu Asas Teritorial yang mengenal 2 metode pelaksanaan yaitu secara Subyektif dan secara Obyektif. Asas Teritorial secara Subyektif adalah prinsip yang memberikan yurisdiksi kepada negara yang diwilayahnya melakukan tindakan kriminal yang meskipun akibatnya terjadi diwilayah negara lain. Sedangkan Asas Teritorial secara Obyektif adalah kebalikan dari prinsip Subyektif yang memberikan yurisdiksi kepada negara dimana akibat dari perbuatan kriminal tersebut terjadi, meskipun terjadi diluar wilayah negara tersebut.
Asas Teritorial ini diatur dalam KUHP yaitu dalam Pasal 2 KUHP yang menyatakan : 
Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan suatu tindak pidana di Indonesia.
Perluasan dari Asas Teritorial diatur dalam pasal 3 KUHP yang menyatakan : 
Ketentuan pidana perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar wilayah Indonesia melakukan tindak pidana didalam kendaraan air atau pesawat udara Indonesia”.

Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana

on Saturday 1 September 2012


Pasal 1 ayat (1) KUHP: “Tiada suatu perbuatan dapat di pidana, kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan”
Dalam hukum pidana, dikenal asas legalitas, yakni asas yang menentukan bahwa tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana jika tidak ditentukan terlebih dahulu dalam undang-undang. Dalam bahasa latin, dikenal sebagai Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenalli yang artinya lebih kurangnya adalah tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa peraturan terlebih dahulu. Asas ini di masa kini lebih sering diselaraskan dengan asas non retroaktif, atau asas bahwa peraturan perundang-undangan tidak boleh berlaku surut. Secara mudah, asas ini menyatakan bahwa tidak dipidana kalau belum ada aturannya.
Syarat pertama untuk menindak terhadap suatu perbuatan yang tercela, yaitu adanya suatu ketentuan dalam undang-undang pidana yang merumuskan perbuatan tercela itu dan memberikan suatu sanksi terhadapnya. Kalau, misalnya seseorang suami yang menganiaya atau mengancam akan menganiaya istrinya untuk memaksa bersetubuh tidak dapat dipidana menurut KUHP yang berlaku. Sebab Pasal 285 KUHP (Pasal 242 Wetboek van Strafrecht/Sr) hanya mengancam perkosaan “di luar pernikahan”. Syarat tersebut di atas bersumber dari asas legalitas.
1. Sejarah Asas Legalitas
Ucapan nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenalli ini berasal dari Anselm von Feuerbach, sarjana hukum pidana Jerman (1775-1833). Dialah yang merumuskannya dalam pepatah latin tadi dalam bukunya: “Lehrbuch des peinlichen Recht” (1801).  Dalam kaitannya dengan fungsi asas legalitas yang bersifat memberikan perlindungan kepada undang undang pidana, dan fungsi instrumental, istilah tersebut dibagi menjadi tiga yaitu:
Nulla poena sine lege: tidak ada pidana tanpa ketentuan pidana menurut undang-undang;
Nulla poena sine crimine: tidak ada pidana tanpa perbuatan pidana;
Nullum crimen sine poena legalli: tidak ada perbuatan pidana tanpa pidana menurut undang-undang.
Di dalam hukum romawi kuno, yang memakai bahasa latin, tidak dikenal pepatah ini; juga asas legalitas tidak dikenal. Dalam sebuah karangan dalam : Tijdschrift v. Strafrecht dalam halaman 337 dikatakan bahwa di zaman Romawi itu dikenal kejahatan yang dinamakan criminal extra ordinaria, artinya kejahatan-kejahatan yang tidak disebut dalam Undang-Undang. 
Di antara crimina extra ordinaria ini yang sangat terkenal adalah crimina stellionatus, yang letterlijk artinya: perbuatan jahat, durjana. Jadi tidak ada ditentukan perbuatan berupa apa yang dimaksud di situ. Sewaktu hukum Romawi kuno itu diterima di Eropa Barat dalam abad Pertengahan, sebagaimana halnya kita dalam jaman penjajahan, meresipier hukum Belanda) maka pengertian tentang crimina extra ordinaria ini diterima pula oleh raja-raja yang berkuasa. Dan dengan adanya crimina extra ordinaria ini lalu diadakan kemungkinan untuk menggunakan hukum pidana itu secara sewenang-wenang menurut kehendak dan kebutuhan raja sendiri.
Sebagai puncak reaksi terhadap sistim absolutisme raja-raja yang berkuasa tersebut, yang dinamakan zaman Ancien Regime, maka di situlah timbul pikiran tentang harus ditentukan dalam peraturan terlebih dahulu (Prof. Moeljatno mempergunakan istilah wet) perbuatan-perbuatan yang dapat dipidana, agar warga lebih dahulu bisa tahu dan tidak akan melakukan perbuatan tersebut. Menurut Montesquieu dalam bukunya “L’esprit des Lois” (1748, dan JJ Rousseau “Dus Contrat Social” (1762), pertama tama dapat diketemukan pemikiran tentang asas legalitas ini. Asas ini, diadopsi dalam undang-undang adalah dalam pasal 8 “Declaration des Droits de l’homme et du citoyen” (1789), semacam undang-undang dasar pertama yang dibentuk dalam tahun pecahnya Revolusi Perancis. Bunyinya: Tidak ada sesuatu yang boleh dipidana selain karena suatu peraturan yang ditetapkan dalam undang-undang dan diundangkan secara sah. Dari peraturan tersebut, asas ini dimasukkan dalam Pasal 4 Penal Code di Perancis, di bawah pemerintahan Napoleon (1801). Dan dari sinilah asas ini dikenal di Belanda karena penjajahan Napoleon, sehingga mendapat tempat dalam Wetboek van Strafrecht Nederland 1881, Pasal 1 dan kemudian karena adanya asas konkordansi, antara Nederland Indie (Indonesia) dan Nederland, masuklah ke dalam pasal 1 Wetboek van Strafrecht Nederland Indie 1918.
Perumusan asas legalitas dari von Feurbach dalam bahasa latin tersebut dikemukakan sehubungan dengan teori vom psychologischen zwang, yaitu yang menganjurkan supaya dalam menentukan perbuatan-perbuatan yang dilarang di dalam peraturan bukan saja tentang macam perbuatan yang dituliskan dengan jelas, tetapi juga tentang macam pidana yang dikenakan. Dengan cara demikian ini, maka setiap orang yang akan melakukan perbuatan yang dilaran tersebut terlebih dahulu telah mengetahui pidana apa yang akan dijatuhkan kepadanya jika nanti perbuatan itu dilakukan. Dengan demikian, dalam hatinya, lalu terdapat suatu kesadaran atau tekanan untuk tidak berbuat hal tersebut. Dan kalau akhirnya perbuatan tadi tetap dilakukan, maka apabila pelaku dijatuhi hukuman atas perbuatan pidana tersebut, dapat dianggap pelaku telah mneyetujuinya. Jadi, pendirian von Feuerbach mengenai pidana ialah pendirian yang tergolong absolut. Sama halnya dengan teori pembalasan (retribution).
1. Arti Pasal 1 KUHP
Pasal 1 Kitab Undang undang hukum pidana menjelaskan kepada kita bahwa:
• Suatu perbuatan dapat dipidana kalau termasuk ketentuan pidana menurut undang-undang. Oleh karena itu pemidanaan berdasarkan hukum tidak tertulis tidak dimungkinkan;
• Ketentuan pidana itu harus lebih dahulu ada daripada perbuatan itu, dengan kata lain, ketentuan pidana itu harus sudah berlaku ketika perbuatan itu dilakukan. Oleh karena itu ketentuan tersebut tidak berlaku surut (asas non retroaktif), baik mengenai ketetapan dapat dipidana maupun sanksinya.
• Pasal 1 ayat (2) KUHP membuat pengecualian atas ketentuan tidak berlaku surut untuk kepentingan terdakwa. Jadi, sepanjang menguntungkan terdakwa, maka pemberlakuan hukum pidana yang baru (meskipun berlaku surut) dapat dilaksanakan.
Sesuai dengan jiwa pasal 1 KUHP, disyaratkan juga bahwa ketentuan undang-undang harus dirumuskan secermat mungkin. Ini dinamakan asas lex certa. Undang-undang harus membatasi dengan tajam dan jelas wewenang pemerintah terhadap rakyat (lex certa: undang-undang yang dapat dipercayai). Pengertian dasar pasal 1 KUHP juga berkaitan dengan jiwa pasal 3 KUHP: hukum pidana harus diwujudkan dengan prosedur yang memadai dan dengan jaminan hukum.
Satochid Kertanegara dalam buku Hukum Pidana (kumpulan bahan kuliah) menyatakan bahwa dengan adanya Pasal 1 ayat (1) KUHP tersebut di atas, maka KUHP tidak dapat berlaku surut. Hal ini berarti bahwa:
1. KUHP tidak dapat berlaku surut, ini adalah asas yang pertama. Adapun rasionya adalah bahwa KUHP harus bersumber pada peraturan tertulis (asas non retroaktif);
2. KUHP harus bersumber pada peraturan tertulis.
Jadi hukum pidana tidak boleh bersumber pada hukum adat, atau hukum tidak tertulis lainnya. Lain dengan hukum perdata dimana hukum adat masih menjadi salah satu sumber hukum. Hal ini bertentangan dengan pendapat Prof. Moeljatno yang menyatakan bahwa hukum pidana adat itu masih berlaku walaupun hanya untuk orang-orang tertentu dan sementara saja. Dasarnya adalah Pasal 14 ayat 2 UUD Sementara.
Jadi dengan meninjau ketentuan seperti yang diatur dalam Pasal 1 ayat (1) dimana tekanan diletakkan pada perkataan “sebelumnya”, ini menunjukkan bahwa hukum pidana tidak dapat berlaku surut. Namun asas ini bukan merupakan asas yang mutlak. Sebagaimana telah disampaikan dalam buah pemikiran Prof. Moeljatno diatas, senada dengan itu, Prof. Satochid Kartanegara juga menyampaikan bahwa terhadap asas non retroaktif ini, terdapat pengecualian dalam Pasal 1 ayat (2) yang berbunyi: Jika sesudah perbuatan dilakukan ada perubahan dalam perundang-undangan, dipakai aturan yang paling ringan bagi terdakwa. Dari aturan tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa ayat ini memungkinkan memperlakukan KUHP secara surut, pada umumnya untuk memperlakukan undang-undang secara surut (asas retroaktif), sepanjang, undang-undang yang baru ini lebih menguntungkan terdakwa/tersangka. Untuk memahami aturan ayat (2) ini, pertama-tama harus dipahami apa yang dimaksudkan dengan perubahan di dalam undang-undang. Perubahan dimaksud adalah perubahan yang terjadi setelah seseorang melakukan perbuatan yang dilarang, dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang, dan apabila undang-undang yang baru ini lebih menguntungkan daripada undang-undang yang lama maka undang-undang yang baru itu harus diperlakukan kepada dirinya. Jadi singkatnya, KUHP boleh diperlakukan surut apabila:
• Dilakukan perubahan undang-undang;
• Perubahan ini terjadi setelah seseorang melakukan perbuatan yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang, akan tetapi sebelum dijatuhkan hukuman terhadap perbuatan tersebut;
• Undang-undang yang baru terlebih menguntungkan bagi si tersangka, daripada undang-undang yang lama.
Berlakunya asas legalitas seperti diuraikan di atas memberikan sifat perlindungan kepada undang-undang pidana: undang-undang pidana melindungi rakyat terhadap pelaksanaan kekuasaan yang tanpa batas dari pemerintah. Ini dinamakan fungsi melindungi dari undang-undang pidana. Disamping fungsi melindungi tersebut, undang-undang pidana juga mempunyai fungsi instrumental yaitu di dalam batas-batas yang ditentukan oleh undang-undang, pelaksanaan kekuasaan oleh pemerintah secara tegas diperbolehkan. Asas legalitas ada hubungannya dengan fungsi instrumental dari undang-undang pidana tersebut.
1. Asas Legalitas atau asas oportunitas terhadap penuntutan pidana
Rumusan ketiga von Feuerbach berhubungan dengan fungsi instrumental undang-undang pidana dan merupakan ajaran paksaan psikologis. Undang-undang pidana diperlukan untuk memaksa rakyat berbuat menurut hukum dengan mengancamkan pidana terhadap perbuatan yang melawan hukum. Tetapi agar ancaman pidana itu mempunyai efek, tiap-tiap pelanggar undang-undang harus sungguh-sungguh dipidana.
Pemerintah juga harus selalu mempergunakan wewenang yang diberikan kepadanya untuk memidana. Disinipun ada landasar syarat keadilan, yaitu asas persamaan, adalah tidak adil dalam keadaan yang sama memidana pelanggar undang-undang yang satu sedangkan yang lain tidak dipidana. Dalam arti keharusan menuntut pidana, asas legalitas mempunyai banyak pengikut terutama di Jerman, di mana sejak akhir abad yang lalu titik tolak dari tindakan yustisial yaitu setiap pelanggaran undang-undang harus dituntut. Ini berlaku juga di beberapa negara lain.
Sebaliknya, di perancis, belgia, dan khususnya di belanda, diikuti asas oportunitas, yang menentukan bahwa pemerintah berwenang tetapi tidak berkewajiban menurut undang-undang untuk menuntut semua perbuatan pidana. Karena alasan-alasan oportunitas penuntutan itu, dapat juga diabaikan (lihat pasal 167 dan 242 Sv).
Cacat-cacat dalam penerapan asas legalitas ini karena adanya pertentangan anatara fungsi instrumental dan fungsi melindungi. Terkadang, demi kepentingan fungsi instrumental undang-undang pidana, kadang fungsi melindungi dikurangi. Syarat-syarat perlindungan hukum kepada rakyat tidak boleh mengikat pemerintah sedemikian rupa sehingga menghalangi tugas penuntutan pidana yang efektif. Harus ada penimbangan kepentingan. Dalam hal ini kita berada di lapangan politik hukum kriminal.
1. Berbagai Aspek asas legalitas
Biasanya asas legalitas ini dimaksud mengandung tiga pengertian yaitu:
• Tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana kalau hal itu terlebih dahulu belum dinyatakan dalam suatu aturan undang-undang. Pengertian yang pertama tersebut di atas, bahwa harus ada aturan udang-undang jadi aturan hukum yang tertulis terlebih dahulu, jelas tampak dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP, dimana dalam teks Belanda disebutkan: “wettelijke strafbepaling”, yaitu aturan pidana dalam perundangan. Tetapi dengan adanya ketentuan ini, konsekuensinya adalah perbuatan-perbuatan pidana menurut hukum adat lalu tidak dapat dipidana, sebab di situ tidak ditentukan dengan aturan yang tertulis.
• Untuk menentukan adanya perbuatan pidana tidak boleh digunakan analogi/kiyas. Asas bahwa dalam menentukan ada atau tidaknya perbuatan pidana tidak boleh digunakan analogi (kiyas) pada umumnya masih dipakai oleh kebanyakan negara-negara. Di Indonesia dan di belanda pada umunya masih diakui prinsip ini, meskipun ada juga beberapa ahli yang tidak dapat menyetujui hal ini, misalnya Taverne, Pompe dan Jonkers. Prof. Scholter menolak adanya perbedaan antara analogi dan tafsiran ekstensif, yang nyata-nyata diperbolehkan. Menurut pendapatnya, baik dalam hal penafsiran ekstensif, maupun dalam analogi dasarnya adalah sama, yaitu dicoba untuk menemukan norma-norma yang lebih tinggi (lebih umum atau lebih abstrak) daripada norma yang ada. Penerapan undang-undang berdasarkan analogi ini berarti penerapan suatu ketentuan atas suatu kasus yang tidak termasuk di dalamnya. Penerapan berdasarkan analogi dari ketentuan pidana atas kejadian-kejadian yang tidak diragukan patut diidana, akan tetapi tidak termasuk undang-undang pidana memang pernah dilakukan.
• Aturan-aturan hukum pidana tidak berlaku surut. Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali ada ketentuan pidana menurut undang-undang yang telah ada sebelumnya, semikian pasal 1 ayat (1) KUHP. Ayat (2) pasal tersebut memberikan pengecualian sebagaimana telah kita bahas diatas. Peraturan ini berlaku untuk seluruh proses perkara. Dengan kata lain, kalau dalam waktu antara putusan tingkat pertama dan tingkat banding, atau antara banding dengan kasasi terjadi perubahan undang-undang untuk kepentingan terdakwa, maka Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan MA harus menerapkan Pasal 1 ayat (2) KUHP. Ingat, larangan kekuatan surut hanya berlaku untuk ketentuan pidana. Tidak untuk peraturan yurisdiksi misalnya yang berhubngan dengan wewenang pembentuk undang-undang nasional lainnya.
Namun Sahetapy menambahkan lagi empat aspek yakni:
• Tidak dapat dipidana hanya berdasarkan kebiasaan. Pemidanaan juga harus berdasarkan undang-undang, tidak diperbolehkan berdasarkan kebiasaan. Jadi pelanggaran atas kaidah kebiasaan dengan sendirinya belum menghasilkan perbuatan pidana. Meskipun demikian, tidak berarti bahwa kaidah kaidah kebiasaan tidak berperan dalam hukum pidana. Adakalanya undang-undang pidana secara implisit atau eksplisit menunjuk ke situ. Penunjukan secara implisit ke kebiasaan terdapat pada blanket norm seperti dalam pasal 282 KUHP, dan beberapa delik omisi di mana tidak berbuat dapat dipidana. Penunjukan secara eksplisit ke kebiasaan terdapat dalam Pasal 8 Wet Oorlogsstrafrecht 1950 (UU Hukum Pidana Perang di Belanda) yang mengancam pidana berat terhadap pelanggaran undang-undang dan kebiasaan perang. Ketentuan-ketentuan tersebut semuanya melanggar asas lex-certa.
• Tidak boleh ada perumusan delik yang kurang jelas (syarat lex certa). Syarat lex certa berarti bahwa undang-undang harus cukup jelas, sehingga:
a) Merupakan pegangan bagi warga masyarakat dalam memilih tingkah lakunya, dan
b) Untuk memberikan kepastian kepada penguasa mengenai batas-batas kewenangannya.
Namun tidak mungkin untuk merumuskan semua kelakuan yang patut dipidana secara cermat dalam undang-undang. Syarat-syarat yang ditetapkan oleh undang-undang untuk kelakuan masyarakat, juga ditentukan berdasarkan kebiasaan yang berlaku disitu. Walaupun demikian, orang berhak untuk bertanya, apakah pembuat undang-undang dengan pasal 8 Wet Oorlogsrecht tidak terlampau mudah menyelesaikan tugasnya.
• Tidak ada pidana lain kecuali yang ditentukan undang-undang. Undang-undang menentukan pidana-pidana yang dijatuhkan, demikian bunyi Pasal 89 ayat (2) UUD Belanda. Dengan undang-undang disini adalah undang-undang dalam arti formal. Pembentuk undang-undang yang lebih rendah dapat membuat peraturan pidana selama diizinkan oleh pembentuk undang-undang formal. Tetapi tidak boleh menciptakan pidana lain daripada yang telah diatur dan ditentukan oleh undang-undang dalam artian formal. Hakim juga tidak diperbolehkan menjatuhkan pidana lain daripada yang telah ditentukan oleh undang-undang. Meskipun demikian, pasal 14a KUHP memberikan wewenang kepada hakim untuk menetapkan syarat khusus kepada pidana bersyarat berupa kewajiban-kewajiban tertentu yang harus dipenuhi oleh terpidana, namun hal ini ada batasan-batasannya.
• Penuntutan pidana hanya menurut cara yang ditentukan undang-undang. Penuntutan pidana adalah seluruh proses pidana, mulai dari pengusutan sampai pelaksanaan pidana (bandingkan pasal 1 butir 7 KUHAP: penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke Pengadilan negeri yang berwenang dalam hal ini menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan. Peraturan acara pidana dengan demikian sama di seluruh negara. Larangan membuat peraturan acara pidana berlaku untuk pembentuk undang-undang yang lebih rendah, tidak untuk pembentuk undang-undang dalam arti formal.

Daftar Pustaka
Hukum Pidana, Prof. DR. D. Schaffmeister, et.al, diterjemahkan oleh J.E. Sahetapy, Konsorsium Ilmu Hukum Departemen P&K, 1995;
Asas-Asas Hukum Pidana, Prof. Moeljatno, S.H., Rineka Cipta, 2000;
Hukum Pidana, Kumpulan Kuliah Prof. Satochid Kartanegara, Balai Lektur Mahasiswa.