Tindak Pidana Penganiayaan

on Tuesday 13 May 2014


A.Pengertian Tindak Pidana Penganiayaan
Secara umum, tindak pidana terhadap tubuh pada KUHP disebut “penganiayaan”. Dibentuknya pengaturan tentang kejahatan terhadap tubuh manusia  ini dutujukan bagi perlindungan kepentingan hukum atas tubuh dari perbuatan-perbuatan berupa penyerangan  atas tubuh atau bagian dari tubuh yang mengakibatkan rasa sakit atau luka, bahkan karena luka yang sedemikian rupa pada tubuh dapat menimbulkan kematian.
Penganiayaan dalam kamus besar bahasa Indonesia dimuat arti sebagai berikut “perilaku yang sewenang-wenang”. Pengertian tersebut adanya pengertian dalam arti luas, yakni termasuk yang menyangkut “perasaan” atau “batiniah”.
Mengenai penganiayaan dalam Pasal 351 KUHP, R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, mengatakan bahwa undang-undang tidak memberi ketentuan apakah yang diartikan dengan “penganiayaan” itu. Menurut yurisprudensi, maka yang diartikan dengan “penganiayaan” yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka. Menurut alinea 4 pasal ini, masuk pula dalam pengertian penganiayaan ialah “sengaja merusak kesehatan orang”.
R. Soesilo dalam buku tersebut juga memberikan contoh dengan apa yang dimaksud dengan “perasaan tidak enak”, “rasa sakit”, “luka”, dan “merusak kesehatan”:
  1. “perasaan tidak enak” misalnya mendorong orang terjun ke kali sehingga basah, menyuruh orang berdiri di terik matahari, dan sebagainya.
  2. “rasa sakit” misalnya menyubit, mendupak, memukul, menempeleng, dan sebagainya.
  3. “luka” misalnya mengiris, memotong, menusuk dengan pisau dan lain-lain.
  4. “merusak kesehatan” misalnya orang sedang tidur, dan berkeringat, dibuka jendela kamarnya, sehingga orang itu masuk angin.

B. JenisTindak Pidana Penganiayaan
Dalam KUHP tindak pidana penganiayaan dapat dibagi menjadi beberapa bagian yaitu sebagai berikut :
1. Tindak Pidana Penganiayaan Biasa
Penganiayaan biasa yang dapat juga disebut dengan penganiayaan pokok atau bentuk standar terhadap ketentuan Pasal 351 yaitu pada hakikatnya semua penganiayaan yang bukan penganiayaan berat dan bukan penganiayaan ringan.
Mengamati Pasal 351 KUHP maka ada 4 (empat) jenis penganiayaan biasa, yakni:
  • Penganiayaan biasa yang tidak dapat menimbulkan luka berat maupun kematian dan dihukum dengan dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebayak-banyaknya tiga ratus rupiah. (ayat 1)
  • Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun (ayat 2)
  • Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun (ayat 3)
  • Penganiayaan berupa sengaja merusak kesehatan (ayat 4)
Unsur-unsur penganiayaan biasa, yakni:
  • Adanya kesengajaan
  • Adanya perbuatan
  • Adanya akibat perbuatan (yang dituju), rasa sakit pada tubuh, dan atau luka pada tubuh.
  • Akibat yang menjadi tujuan satu-satunya
2. Tindak Pidana Penganiayaan Ringan
Hal ini diatur dalam Pasal 352 KUHP. Menurut Pasal ini, penganiayaan ringan ini ada dan diancam dengan maksimum hukuman penjara tiga bulan atau denda tiga ratus rupiah apabila tidak masuk dalam rumusan Pasal 353 dan 356, dan tidak menyebabkan sakit atau halangan untuk menjalankan jabatan atau pekerjaan. Hukuman ini bias ditambah dengan sepertiga bagi orang yang melakukan penganiayaan ringan ini terhadap orang yang bekerja padanya atau yang ada dibawah perintah.
Penganiayaan tersebut dalam Pasal 352 (1) KUHP yaitu suatu penganiayaan yang tidak menjadikan sakit atau menjadikan terhalang untuk melakukan jabatan atau pekerjaan sehari-hari.
Unsur-unsur penganiayaan ringan, yakni:
a) Bukan berupa penganiayaan biasa
b) Bukan penganiayaan yang dilakukan
  • Terhadap bapak atau ibu yang sah, istri atau anaknya
  • Terhadap pegawai negri yang sedang dan atau karena menjalankan tugasanya yang sah
  • Dengan memasukkan bahan berbahaya bagi nyawa atau kesehatan untuk dimakan atau diminum
c) Tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan dan pencaharian

3. Tindak Pidana Penganiayaan Berencana
Menurut Mr.M.H Tirtaadmidjaja, mengutarakan arti direncanakan lebih dahulu yaitu bahwa ada suatu jangka waktu betapapun pendeknya untuk mempertimbangkan dan memikirkan dengan tenang”.
Untuk perencanaan ini, tidak perlu ada tenggang waktu lama antara waktu merencanakan dan waktu melakukan perbuatan penganiayaan berat atau pembunuhan. Sebaliknya meskipun ada tenggang waktu itu yang tidak begitu pendek, belum tentu dapat dikatakan ada rencana lebih dahulu secara tenang. Ini semua bergantung kepada keadaan konkrit dari setiap peristiwa.
Menurut Pasal 353 KUHP ada 3 macam penganiayanan berencana , yaitu:
  • Penganiayaan berencana yang tidak berakibat luka berat atau kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.
  • Penganiayaan berencana yang berakibat luka berat dan dihukum denhan hukuman selama-lamanya 7 (tujuh) tahun.
  • Penganiayaan berencana yang berakibat kematian  dan dihukum dengan hukuman selama-lamanya 9 (Sembilan) tahun.
Unsur penganiayaan berencana adalah direncanakan terlebih dahulu sebelum perbuatan dilakukan. Penganiayaan dapat dikualifikasikan menjadi penganiayaan berencana jika memenuhi syarat-syarat:
a) Pengambilan keputusan untuk berbuat suatu kehendak dilakukan dalam suasana batin yang tenang.
b) Sejak timbulnya kehendak/pengambilan keputusan untuk berbuat sampai dengan pelaksanaan perbuatan ada tenggang waktu yang cukup sehingga dapat digunakan olehnya untuk berpikir, antara lain:
  • Resiko apa yang akan ditanggung.
  • Bagaimana cara dan dengan alat apa serta bila mana saat yang tepat untuk melaksanakannya.
  • Bagaimana cara menghilangkan jejak.
c) Dalam melaksanakan perbuatan yang telah diputuskan dilakukan dengan suasana hati yang tenang.
4. Tindak Pidana Penganiayaan Berat
Tindak pidana ini diatur dalam Pasal 354 KUHP. Perbuatan berat atau dapat disebut juga menjadikan berat pada tubuh orang lain. Haruslah dilakukan dengan sengaja oleh orang yang menganiayanya.
Unsur-unsur penganiayaan berat, antara lain: Kesalahan (kesengajaan), Perbuatannya (melukai secara berat), Obyeknya (tubuh orang lain), Akibatnya (luka berat)
Apabila dihubungkan dengan unsur kesengajaan maka kesengajaan ini harus sekaligus ditujukan baik terhadap perbuatannya, (misalnya menusuk dengan pisau), maupun terhadap akibatnya yakni luka berat.
Istilah luka berat menurut Pasal 90 KUHP berarti sebagai berikut:
  • Jatuh sakit atau luka yang tak dapat diharapkan akan sembuh lagi dengan sempurna atau yang dapat mendatangkan bahaya maut.
  • Senantiasa tidak cakap mengerjakan pekerjaan jabatan atau pekerjaan pencaharian
  • Didak dapat lagi memakai salah satu panca indra
  • Mendapat cacat besar
  • Lumpuh (kelumpuhan)
  • Akal (tenaga faham) tidak sempurna lebih lama dari empat minggu
  • Gugurnya atau matinya kandungan seorang perempuan. 
Penganiayaan berat ada 2 (dua) bentuk, yaitu:
  • Penganiayaan berat biasa (ayat 1)
  • Penganiayaan berat yang menimbulkan kematian (ayat 2)
5. Tindak Pidana Penganiayaan Berat Berencana
Penganiyaan berat berencana, dimuat dalam pasal 355 KUHP yang rumusannya adalah sebagai berikut :
  • Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun
  • Jika perbuatan itu menimbulkan kematian yang bersalah di pidana dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Bila kita lihat penjelasan yang telah ada diatas tentang kejahatan yang berupa penganiayaan berencana, dan penganiayaan berat, maka penganiayaan berat berencana ini merupakan bentuk gabungan antara penganiayaan berat (354 ayat 1) dengan penganiyaan berencana (pasal 353 ayat 1), dengan kata lain suatu penganiayaan berat yang terjadi dalam penganiayaan berencana, kedua bentuk penganiayaan ini haruslah terjadi secara serentak/bersama. Oleh karena harus terjadi secara bersama, maka harus terpenuhi baik unsur penganiayaan berat maupun unsur penganiayaan berencana.

-----------------------------------
Andi Hamzah, Asas-asas hukum pidana, Jakarta: PT. Renika Cipta, 1994
Ismu Gunadi, Jonaedi Efendi dan Fifit Fitri Lutfianingsih, Cepat & Mudah Memahami Hukum Pidana (Jilid 2), Jakarta: Prestasi pustaka, 2011
Leden Marpaung Tindak Pidana Terhadap Nyawa Dan Tubuh Jakarta; Sinar Grafika,2002
Moeljatno, Aszs-Asas Hukum Pidana Jakarta; Renika Cipta,2002
R.Roesilo, Pokok-Pokok Hukum Pidana Umum Dan Delik-Delik Khusus, Bandung: Karya Nusantara, 1984
R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Bogor: Politeia, 1991
Tirtaamidjaja, Pokok-Pokok Hukum Pidana, Jakarta: Fasco, 1995
Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana Di Iandonesia, Bandung; Eresco, 1989

0 comments: