Desersi (kejahatan militer terhadap tugasnya)

on Sunday 23 October 2011

A. Pengertian Desersi dan Macam-Macam Tindak Pidana Desersi
Menurut kamus bahasa Indonesia desersi adalah (perbuatan) lari meninggalkan dinas ketentaraan; pembelotan kepada musuh; perbuatan lari dan memihak kapada musuh.
Pengertian atau definisi dari desersi tersebut dapat disimpulkan dari pasal 87 KUHPM, bahwa desersi adalah tidak hadir dan tidak sah lebih dari 30 hari pada waktu damai dan lebih dari 4 hari pada waktu perang. Ciri utama dari tindak pidana desersi ini adalah ketidakhadiran tanpa izin yang dilakukan oleh seorang militer pada suatu tempat dan waktu yang ditentukan baginya dimana dia seharusnya berada untuk melaksanakan kewajiban dinas.
Dalam perumusan pasal 87 KUHPM dapat disimpulkan bahwa terdapat dua macam jenis tindak pidana desersi yaitu :
1. Tindak pidana desersi murni diatur dalam pasal 87 ayat (1) ke-1 KUHPM.
2. Tindak pidana desersi sebagai peningkatan dari kejahatan ketidakhadiran tanpa izin, diatur dalam pasal 87 ayat 1 ke-2 dan ke-3 KUHPM.

B. Faktor-faktor yang Menyebabkan Tindak Pidana Desersi
Salah satu tindak pidana yang sering dilakukan dalam lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah tindak pidana desersi. Adapun tindak pidana desersi ini diatur dalam pasal 87 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) yang berbunyi :


1. Diancam karena desersi, Militer :
Ke-1, yang pergi dengan maksud menarik diri untuk selamanya dari kewajiban-kewajiban dinasnya, dihindari bahaya perang, menyeberang ke musuh atau memasuki dinas militer pada suatu negara atau kekuasaan lain tanpa dibenarkan untuk itu;
Ke-2, yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari, dalam waktu perang lebih lama dari empat hari;
Ke-3, yang dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dan karena tidak ikut melaksanakan sebagian atau seluruhnya dari suatu perjalanan yang diperintah.
2. Desersi yang dilakukan dalam waktu damai, diancam dengan pidana penjara maksimum dua tahun delapan bulan.
3. Desersi yang dilakukan dalam waktu perang, diancam dengan pidana penjara maksimum delapan tahun enam bulan.
Apabila kita cermati substansi rumusan pasal tersebut, sesuai dengan penempatannya dibawah judul mengenai ketentuan cara bagi seorang prajurit untuk menarik diri dari pelaksanaan kewajiban dinas, maka dapat dipahami bahwa hakekat dari tindak pidana desersi harus dimaknai bahwa pada diri prajurit yang melakukan desersi harus tercermin sikap bahwa ia tidak ada lagi keinginannya untuk berada dalam dinas militer.
Sikap tersebut dapat saja terealisasikan dalam perbuatan yang bersangkutan pergi meninggalkan kesatuan dalam batas tenggang waktu minimal 30 hari secara berturut-turut atau perbuatan menarik diri untuk selamanya.
Bahwa dalam kehidupan sehari-hari, seorang militer dituntut kesiapsiagaannya ditempat dimana ia harus berada, tanpa itu sukar dapat diharapkan dari padanya untuk menjadi militer yang mampu menjalankan tugasnya.
Dalam kehidupan militer, tindakan-tindakan ketidakhadiran pada suatu tempat untuk menjalankan dinas, ditentukan sebagai suatu kejahatan, karena penghayatan disiplin merupakan hal yang sangat urgen dari kehidupan militer.
Lain halnya dengan kehidupan organisasi bukan militer, bahwa perbuatan tersebut bukan merupakan suatu kejahatan, melainkan sebagai pelanggaran disiplin organisasi.
Apabila kita mencermati makna dari rumusan perbuatan menarik diri untuk selamanya dari kewajiban-kewajiban dinasnya, secara sepintas perbuatan tersebut, menunjukkan bahwa ia tidak akan kembali lagi ketempat tugasnya.
Mungkin saja hal ini dapat dilihat dari suatu kenyataan bahwa ia telah bekerja pada suatu perusahaan, tanpa menyatakan pekerjaan tersebut hanya bersifat sementara.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat dipahami bahwa hakikat dari tindak pidana desersi, bukan hanya sekedar perbuatan meninggalkan dinas tanpa izin dalam tenggang waktu tiga puluh hari. Melainkan harus di maknai bahwa hakikat dari perbuatan desersi tersebut, terkandung maksud tentang sikap dan kehendak pelaku untuk menarik diri dari kewajiban dinasnya dan karenanya harus ditafsirkan bahwa pada diri prajurit tersebut terkandung kehendak atau keinginan bahwa ia tidak ada lagi keinginannya untuk tetap berada dalam dinas militer. Hal ini harus dipahami oleh para penegak hukum dilingkungan TNI, khususnya para hakim militer agar dalam memeriksa dan mengadili perkara desersi dapat menjatuhkan putusan yang tepat dan adil serta bermanfaat bagi kepentingan pembinaan kesatuan militer.
Tidak bisa dipungkiri bahwa dalam kenyataan, sering terjadi motivasi seorang prajurit melakukan desersi, dikarenakan rasa takut kepada seniornya akibat suatu kesalahan, sehingga ia memilih untuk pergi meninggalkan dinas karena apabila ia ada di kesatuan akan menghadapi tindakan keras dari seniornya. Hal lainnya adalah dikarenakan banyak hutang disana-sini sehingga ia lebih memilih pergi meninggalkan kesatuan ketimbang menyelesaikan masalahnya itu, dan banyak juga motivasi lainnya.
Faktor-faktor yang menyebabkan tindak pidana desersi ada 2 macam yaitu:
1. Faktor ekstern meliputi :
a. Perbedaan status sosial yang mencolok
b. Terlibat perselingkuhan/mempunyai wanita idaman lain (WIL)
c. Jenuh dengan peraturan/ingin bebas
d. Trauma perang
e. Mempunyai banyak hutang
f. Silau dengan keadaan ekonomi orang lain
2. Faktor intern meliputi :
a. Kurangnya pembinaan mental (Bintal)
b. Krisis kepemimpinan
c. Pisah keluarga
Untuk mencegah terjadinya perkara tindak pidana di lingkungan TNI, maka setiap satuan hendaknya :
1. Meningkatkan efektifitas pengawasan melekat atau pengawasan internal sebagai salah satu fungsi komando.
2. Melaksanakan program pembinaan personel dan pembinaan mental untuk meningkatkan kepatuhan, ketaatan dan kedisiplinan prajurit terhadap ajaran agama, etika dan moral serta peraturan hukum dan tata tertib.
3. Mengadakan evaluasi faktor penyebab terjadinya perkara, sehingga dapat digunakan sebagai bahan dalam upaya pencegahan dan penanggulangannya.
4. Menindak tegas prajurit TNI yang terlibat perkara pidana dengan ketentuan hukum yang berlaku serta menghindarkan proses penyelesaian yang berlarut-larut.

C. Hambatan Penyelesaian Perkara DesersiTebalCiri utama tindak pidana desersi ditunjukkan dengan perbuatan ketidakhadiran tanpa izin seorang militer pada suatu tempat yang ditentukan baginya, dimana ia seharusnya berada untuk melaksanakan kewajiban dinas.
Diluar organisasi militer, perbuatan ketidakhadiran ini tidak ditentukan sebagai suatu kejahatan, tetapi dalam kehidupan militer ditentukan sebagai kejahatan dan kepada pelakunya apat dijatuhi pidana penjara bahkan sampai pemidana-an yang paling berat yakni penjatuhan pidana pemecatan dari dinas militer. Pemberian sanksi tersebut, sesuai dengan hakikat dan akibat dari tindak pidana desersi, dimana kesatuan yang bersangkutan tidak dapat mendayagunakan tenaga dan pikiran personel tersebut untuk melaksanakan tugas pokok.
Pelaksanaan persidangan tindak pidana desersi sering menemui hambatan dikarenakan pelakunya tidak kembali atau tidak berhasil ditangkap sehingga Terdakwa tidak bisa dihadirkan di persidangan. Akibatnya terjadi tunggakan penyelesaian perkara, dan bagi kesatuan dapat berpengaruh terhadap pembinaan satuan dan pencapaian tugas pokok satuan.
Dalam praktek peradilan, tindak pidana tersebut kerap menimbulkan kesulitan antara lain yang berkenaan dengan penentuan locus dan tempos delicti yang ada kaitannya dengan kompetensi pegadilan misalnya: seorang Kapten X anggota Kodam A mendapat perintah untuk mutasi ke Kodam Jayapura. Yang bersangkutan berdasarkan surat perintah dari Pangdam A, telah melapor kepada atasannya untuk melaksanakan perintah mutasi ke Kodam Jayapura.
Namun dalam kenyataannya, Kapten X tidak segera berangkat ke Kodam Jayapura, baru setelah lewat waktu enam bulan, Kapten X berangkat ke Jayapura dan melapor kepada Komandan Satuan di Kodam Jayapura. Selanjutnya Kapten X oleh Atasannya diserahkan kepada Penyidik Polisi Militer, karena diduga tidak hadir tanpa izin lebih lama dari 30 hari.
Persoalan yang timbul dari posisi kasus tersebut adalah; apakah ia diduga melakukan desersi, dimana locus delicti dan sejak kapan menentukan awal tempos delictinya, atau apakah melakukan tindak pidana insubordinasi (pembangkangan terhadap perintah dinas, karena tidak melaksanakan perintah mutasi/pindah kesatuan ke Kodam Jayapura). Dilihat dari sudut tugas dan kewajiban Kapten X untuk berada dikesatuan guna melaksanakan tugas kewajibannya sebagai Perwira di Kodam Jayapura, maka kepadanya dapat diterapkan tindak pidana desersi. Tetapi apabila penekanannya terhadap pelaksanaan surat perintah yang dikeluarkan Kodam A untuk melaksanakan mutasi, ternyata ia tidak melaksanakannya atau melaksanakan dengan semaunya, maka kepadanya dapat diterapkan pembangkangan atau insubordinasi. Demikian pula dari aspek tempos, sejak kapan Kapten X melakukan ketidakhadiran, apakah setelah yang bersangkutan melapor kepada atasannya di Kodam A. Untuk penerapan tindak pidana desersi, penentuan tempos ini perlu diperhatikan karena untuk menentukan lama ketidakhadiran seorang prajurit di kesatuan. Demikian pula, harus ditentukan dimana kesatuan yang ia tinggalkan, karena yang bersangkutan belum melapor ke tempat satuan baru.
Kesulitan dalam praktek untuk menghadirkan para pelaku tindak pidana desersi ke muka sidang, telah disadari oleh pembuat Undang-undang, karenanya pembuat Undang-undang telah merumuskan secara limitatif dalam sebuah pasal untuk menyidangkan perkara desersi secara in absensia.
1. Persidangan perkara desersi secara in absensia
Ketentuan ini dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997, dirumuskan dalam beberapa pasal, yakni:
a. Pasal 124 ayat (4) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997.
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa: “Dalam hal berkas perkara desersi yang Tersangkanya tidak diketemukan, berita acara pemeriksaan Tersangka tidak merupakan persyaratan lengkapnya suatu berkas perkara”.
Substansi dari rumusan pasal 124 ayat (4) tersebut:
1) Bahwa pemeriksaan Tersangka bukan merupakan syarat formal
2) Pemberkasan perkara desersi yang dilaporkan oleh Satuan kepada Penyidik dapat dilakukan meskipun Tersangka tidak ada.
Dengan demikian dari substansi tersebut, dapat disimpulkan bahwa penyidikan terhadap tindak pidana desersi ini dilakukan tanpa hadirnya Tersangka, karenanya dinamakan penyidikan perkara desersi in absensia.
Kemudian terhadap berkas hasil penyidikan ini akan disidangkan secara in absensia. Ketentuan formalitas tersebut terdapat permasalahan, yakni mengenai penentuan tempos delicti, yaitu sampai kapan waktu desersi tersebut, apakah berakhirnya tindak pidana desersi ditentukan pada saat kasusnya dilakukan penyidikan atau pada saat perkaranya disidangkan meskipun pelaku tindak pidana desersi belum kembali.
b. Pasal 141 ayat (10) Undang-undang No. 31 tahun 1997.
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa “Dalam perkara desersi yang Terdakwanya tidak diketemukan pemeriksaan dilaksanakan tanpa hadirnya Terdakwa”.
Apabila kita mencermati rumusan pasal tersebut, dapat dipahami bahwa rumusannya bersifat imperatif, artinya perintah yang tidak bisa dimaknai lain agar pengadilan menyidangkan perkara desersi secara in absensia. Dari rumusan pasal 141 tersebut ada dua hal pokok yang substansial yakni Terdakwanya tidak diketemukan, dan persidangan dilaksanakan secara in absensia.
Apabila kita cermati rumusan kata-kata “Terdakwanya…….” maka dapat dipahami bahwa untuk berkas tersebut Terdakwanya tidak ada ketika perkaranya akan disidangkan, maka persidangan dilaksanakan secara in absensia. Berbeda dengan rumusan Pasal 124 ayat (4), yang menegaskan Tersangkanya yang tidak diketemukan maka penyidikan dilakukan secara in absensia.
Permasalahannya, bagaimana apabila Terdakwa hadir di persidangan apakah pemeriksaan perkara tersebut bisa dilanjutkan dengan pemeriksaan desersi biasa (bukan in absensia) atau harus dihentikan?.
c. Pasal 143 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa: “Perkara tindak pidana desersi sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer, yang Terdakwanya melarikan diri dan tidak diketemukan lagi dalam waktu enam bulan berturut-turut serta sudah diupayakan pemanggilan 3 (tiga) kali berturut-turut secara sah, tetapi tidak hadir disidang tanpa suatu alasan, dapat dilakukanpemeriksaan dan diputus tanpa hadirnya Terdakwa”.
- Penjelasan Pasal 143
Ketentuan penjelasan tersebut merumuskan bahwa yang dimaksud dengan “Pemeriksaan tanpa hadirnya Terdakwa dalam pengertian in absensia” adalah pemeriksaan yang dilaksanakan supaya perkara tersebut dapat diselesaikan dengan cepat demi tetap tegaknya disiplin prajurit dalam rangka menjaga keutuhan pasukan, termasuk dalam hal ini pelimpahan perkara yang Terdakwanya tidak pernah diperiksa karena sejak awal melarikan diri dan tidak
diketemukan lagi dalam jangka waktu enam bulan berturut-turut, untuk keabsahannya harus dikuatkan dengan surat dari keterangan Komandan atau Kepala Satuannya. Penghitungan tenggang waktu enam bulan berturut-turut terhitung mulai tanggal pelimpahan berkas perkaranya ke Pengadilan.
Substansi rumusan pasal 143 tersebut memberikan persyaratan untuk Persidangan desersi secara in absensia, yaitu:
1) Batas waktu berkas perkara adalah enam bulan dihitung tanggal pelimpahan ke Pengadilan.
2) Telah dipanggil menghadap persidangan sebanyak tiga kali.
3) Dapat dilaksanakan terhadap perkara desersi yang penyidikannya dilakukan secara in absensia.
Apabila dicermati, persyaratan yang dirumuskan dalam pasal 143 tersebut, sudah bersifat limitative dan imperative, sehingga pengadilan hanya melaksanakan yang diperintahkan oleh Undang-undang. Ternyata dalam prakteknya banyak permasalahan, utamanya dihadapkan pada tuntutan satuan yang menghendaki percepatan penyelesaian agar cepat mendapatkan kepastian hukum dengan pertimbangan bahwa secara nyata prajurit tersebut sudah tidak
ada lagi di kesatuan. Oleh karenanya ada pemikiran untuk menyimpangi ketentuan acara demi untuk percepatan, yakni:
1) Apakah batas waktu enam bulan dan pemanggilan sidang tiga kali secara berturut-turut bersifat imperative atau bersifat tentative.
2) Bagaimana kemungkinan penyelesaian perkara desersi yang penyidikannya dilakukan secara in absensia dengan perkara desersi yang Terdakwanya tidak hadir saja dalam sidang, dikaitkan dengan ketentuan waktu?
3) Bagaimana untuk menentukan akhir dari pelaksanaan waktu desersi, apakah sampai pada saat perkara disidik atau ketika perkara disidangkan.
Dari uraian tersebut dapat dikemukakan inventarisasi permasalahan yang berkenaan dengan persidangan perkara desersi secara in absensia, yakni:
- Mengenai batasan tindak pidana desersi in absensia.
Apakah desersi in absensia sebagai perkara desersi yang penyidikannya dilakukan secara in absensia, atau juga perkara desersi yang Terdakwanya tidak hadir dipersidangan?.
- Perkara desersi yang disidik secara in absensia, akan tetapi Terdakwa hadir di persidangan, dapatkah pemeriksaannya dilanjutkan?
- Penerapan limit waktu enam bulan, dan tenggang waktu pemanggilan tiga kali, dalam penyelesaian perkara desersi in absensia. Apakah dapat disimpangi, untuk alasan percepatan dan kepentingan pembinaan satuan?.
- Tentang akhir waktu penghitungan desersi.
Permasalahan tersebut di atas, ada kesamaan dengan bahan TOR (Terms Of Reference) yang disampaikan oleh Panitia untuk dibahas dalam pelaksanaan pembinaan teknis hakim pada bulan Juli 2010 di Surabaya.
Terms of reference yang disampaikan panitia tersebut, sangat tepat karena hampir disetiap pegadilan militer dalam menyidangkan perkara desersi secara in absensia, kerap menemukan perbedaan pendapat dalam membuat tafsir terhadap ketentuan persidangan perkara desersi secara in absensia.
2. Upaya mengatasi masalah
Untuk kesamaan pendapat, dalam memecahkan perbedaan pendapat selama ini mengenai ketentuan pelaksanaan sidang perkara desersi secara in absensia, dapat dikemukakan pendapat untuk dijadikan pedoman sebagai berikut:
a. Mengenai batasan tentang tindak pidana desersi in absensia:
Pada awal penerapan UU No. 31 Tahun 1997, ada pihak yang berpendapat bahwa untuk dapat disidangkan secara in absensia, adalah tindak pidana desersi yang pelakunya tidak diketemukan lagi, sehingga penyidikan perkara tersebut dilakukan tanpa hadirnya Tersangka. Atas dasar tindakan penyidikan inilah maka persidangannya juga dilakukan secara in absensia karena memang dari sejak awal sudah merupakan perkara in absensia.
Pendapat ini mendasarkan pemahamannya terhadap pasal 124 danpenjelasan pasal 143 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997. Konsekuensi yuridis dari pendapat ini, apabila ternyata Terdakwa yang disidik secara in absensia, hadir dipersidangan maka pemeriksaan harus ditunda, dan berkas perkara hasil penyidikan yang dilakukan secara in absensia tersebut di kembalikan kepada penyidik untuk memeriksa ulang Tersangka secara biasa.
Pendapat ini menegaskan bahwa perkara desersi yang bisa disidangkan secara in absensia hanya perkara desersi yang disidik secara in absensia.
Pendapat lainnya, menegaskan bahwa persidangan perkara desersi secara in absensia dapat juga dilaksanakan terhadap perkara-perkara desersi yang penyidikannya tidak dilakukan secara in absensia, tetapi Terdakwanya setelah itu tidak diketemukan lagi sehingga tidak bisa dihadirkan di persidangan.
Dengan demikian, menurut pendapat kedua ini, bahwa terhadap semua perkara desersi baik yang penyidikannya dilakukan secara in absensia maupun yang penyidikannya dilakukan secara biasa, dapat disidangkan secara in absensia, apabila Terdakwanya tidak bisa dihadirkan di persidangan.
Pendapat ini mendasarkan pemahamannya terhadap ketentuan pasal 141 ayat 10 dan penjelasan pasal 143 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997.
Sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas, saya meminta agar saudara memedomani pendapat yang kedua.
b. Persidangan perkara desersi yang disidik secara in absensia, dalam kenyataan Terdakwa hadir di persidangan.
Permasalahan ini, apabila dihadapkan dengan pendapat yang kedua, tidak ada permasalahan, karena pendapat ini meletakkan persoalan pada ketidakhadiran Terdakwa pelaku desersi di persidangan. Sehingga dengan hadirnya Terdakwa di persidangan, maka sidang dapat dilanjutkan karena sebelumnya Terdakwa pernah diperiksa pada saat penyidikan. Namun demikian, bagi pendapat pertama, persoalan-nya menjadi lain, karena sebelumnya ketika
dilakukan penyidikan, Tersangka belum pernah diperiksa. Oleh karena Terdakwa hadir di persidangan ketika perkaranya akan diperiksa, maka persidangan harus dihentikan, dalam keadaan ini apabila sidang belum dimulai maka kepala pengadilan membuat penetapan untuk mengembalikan berkas perkara tersebut kepada Kaotmil dengan permintaan penyidik melakukan pemeriksaan Tersangka yang bersangkutan.
Namun apabila sidang sudah dibuka, maka Hakim ketua membuat penetapan pengembalian berkas perkara tersebut kepada Oditur dengan permintaan diteruskan kepada penyidik untuk melakukan pemeriksaan kepada Tersangka.
c. Tentang penerapan tenggang waktu selama enam bulan, dan pemanggilan sebanyak tiga kali dalam persidangan desersi secara in absensia.
Pasal 143 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 dan penjelasannya telah merumuskan secara tegas persyaratan untuk dapatnya tindak pidana desersi disidangkan secara in absensia. Persyaratan tersebut adalah:
- Terdakwanya tidak diketemukan lagi dalam waktu enam bulan berturutturut.
- Sudah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali berturut-turut secara sah.
Sebagai penjelasan dari syarat yang pertama bahwa tenggang waktu enam bulan tersebut dihitung mulai tanggal pelimpahan berkas perkaranya ke pengadilan. Selanjutnya untuk membuktikan kebenaran bahwa benar Terdakwa sudah tidak diketemukan lagi, harus dikuatkan dengan surat keterangan dari Komandan Kesatuannya.
Mengenai syarat formalitas yang dirumuskan dalam pasal 143 tersebut, ada perbedaan pendapat, pertama menyatakan bahwa syarat tersebut dapat diterobos. Aliran progresif ini menekankan bahwa efektifitas dan efisiensi suatu percepatan penyelesaian perkara menjadi pertimbangan utama, bukankah Komandan Kesatuan telah menyatakan Terdakwa sejak pergi meninggalkan kesatuan tidak kembali lagi, dan kenyataannya Terdakwa tidak kembali. Apabila persidangan lebih cepat, akan ada kepastian hukum, dan kesatuan diuntungkan
karena persoalan tersebut tidak menjadi beban lagi. Karenanya tenggang waktu enam bulan tersebut, dipandang sebagai hal yang berlarut-larut dan tidak efektif.
Bukankah ada adagium bahwa “Menunda-nunda keadilan, sama dengan meniadakan keadilan itu sendiri (justice delayed is justice denied)”.
Pendapat kedua, bahwa rumusan pasal 143 dan penjelasannya sudah sangat jelas, rumusan tersebut bersifat limitative dan imperative karenanya kita hanya melaksanakan apa yang dinyatakan dan diperintahkan Undang-undang.
Pendapat ini dilandasi pemikiran, bahwa untuk menjamin adanya kepastian hukum dan juga muaranya pada keadilan, maka hakim dan penegak hokum harus melaksanakan Undang-undang. Penafsiran baru bisa dilakukan dalam rangka Rechts Vinding atau Rechts Schepping, apabila Undang-undangnya tidak jelas atau belum ada hukum yang mengaturnya. Persoalan tenggang waktu enam bulan yang dirumuskan dalam Undang-undang, bukan tidak ada makna
dan tujuannya.
Terhadap perbedaan pendapat tersebut, saya memedomani pendapat yang kedua, oleh karenanya dalam kesempatan ini, perlu saya tekankan bahwa untuk dapat menyidangkan perkara desersi secara in absensia harus ditaati dan dipedomani persyaratan yang digariskan dalam pasal 143 tersebut di atas.
Ketentuan batas waktu enam bulan tersebut, berlaku juga bagi perkara desersi yang penyidikannya dilakukan secara in absensia. Dengan demikian, pemeriksaan perkara desersi secara in absensia yang dilakukan tidak sesuai ketentuan apapun alasan dan pertimbangannya, tidak dibenarkan karena bertentangan dengan persyaratan formal yang dirumuskan dalam Undang-undang.
Permasalahan lain yang berkaitan dengan pemanggilan yang ditentukan harus tiga kali, adalah apakah dimungkinkan melakukan pemeriksaan kepada saksi atau para saksi yang ternyata hadir dalam panggilan pertama atau kedua?.
Pertanyaan ini, sering disampaikan oleh hakim dari beberapa pengadilan militer yang pernah melakukan pemeriksaan saksi pada saat panggilan pertama.
Terhadap persoalan ini, saya ingin memberikan pendapat sekaligus penekanan, bahwa pemeriksaan perkara desersi secara in absensia adalah sama dengan pemeriksaan perkara-perkara lainnya, yang membedakan adalah sidang dilakukan tanpa kehadiran Terdakwa. Dengan demikian sesuai dengan hukum acara, bahwa pemeriksaan saksi harus didengarkan oleh Terdakwa, karena Terdakwa mempunyai hak untuk menyangkal keterangan Saksi tersebut.
Dalam hal pemeriksaan perkara desersi secara in absensia, pemeriksaan Saksi dilaksanakan tanpa kehadiran Terdakwa, tentunya setelah sidang dinyatakan secara in absensia, dan karenanya pemeriksaan saksi tersebut dibenarkan pelaksanaannya oleh hukum acara. Kapan hakim ketua menyatakan bahwa pemeriksaan perkara desersi dilakukan secara in absensia, tentu saja sesudah Oditur melakukan pemanggilan tiga kali secara sah. Oleh karena itu, dalam
sidang pemanggilan yang pertama dan kedua bahwa sidang tersebut belum dinyatakan sebagai pelaksanaan sidang secara in absensia. Dengan demikian, pemeriksaan Saksi tersebut tidak bisa dilaksanakan pada siding pertama dan kedua. Hal yang dapat berakibat fatal apabila Saksi di periksa pada panggilan pertama adalah, jika ternyata pada panggilan yang kedua Terdakwa hadir di persidangan.
Ada contoh kasus yang berkenaan dengan ketentuan pemanggilan tiga kali ini, yaitu kasus desersi seorang Bintara suatu batalyon yang disidangkan pada pengadilan militer Bandung. Dalam panggilan sidang pertama, Terdakwa tidak hadir dan saat itu mendapat penjelasan dari Kasi Pers Batalyon bahwa Terdakwa masih desersi. Setelah lama tertunda pada sidang kedua Oditur tidak melakukan pemanggilan ulang dengan anggapan bahwa keadaan Terdakwa
masih desersi, dan karenanya mohon kepada Majelis perkara desersinya disidangkan secara in absensia. Kemudian majelis menyidangkan perkara tersebut dan menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa. Putusan tersebutdisampaikan oleh Oditur kepada Kesatuan Terdakwa, dan tanpa disangka mendapat penjelasan dari Kesatuan, bahwa Terdakwa sudah lama kembali dan pada saat sidang dilaksanakan Terdakwa saat itu sedang melaksanakan tugas operasi militer, sementara putusan telah berkekuatan Hukum Tetap.
d. Mengenai penghitungan jangka waktu desersi
Terhadap permasalahan ini ada pendapat, yang mengatakan bahwa penentuan waktu batas akhir desersi ketika perkara tersebut dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
Pendapat lainnya adalah, menentukan batas waktu akhir desersi berdasarkan waktu ditandatanganinya surat keputusan penyerahan perkara (Skeppera) oleh Papera. Sedangkan pendapat ketiga, menyatakan bahwa batas waktu penentuan akhir desersi adalah pada saat pemeriksaan di Pengadilan.

D. Upaya-Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Desersi
Cara yang dapat ditempuh untuk menyelesaikannya. Cara-cara tersebut dapat ditempuh melalui Hukum Pidana Militer, yang akan diselesaikan melalui peradilan militer. Yang kedua yaitu melalui Hukum Disiplin militer yang proses penanganannya diserahkan pada Ankum. Dan yang ketiga yaitu melalui Hukum Administrasi Militer, dengan jalan mengenakan tindakan administrasi seperti schorsing pada setiap prajurit yang melakukan perbuatan tersebut. Dan upaya yang dapat dilakukan dalam menanggulanginya dapat dilakukan secara preventif, yaitu merupakan upaya pencegahan timbulnya desersi tersebut. Dan dapat pula dilakukan secara Represif, yaitu upaya menanggulangi suatu peristiwa atau kejadian yang telah terjadi.
Untuk penyelesaian tindak pidana dalam lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) diperlukan adanya peraturan guna mencapai keterpaduan cara bertindak antara para pejabat yang diberi kewenangan dalam penyelesaian perkara pidana di lingkungan TNI. Oleh karena itu, dikeluarkan Surat Keputusan KASAD Nomor : SKEP/239/VII/1996 mengenai Petunjuk Penyelesaian Perkara Pidana di Lingkungan TNI AD, sebagai penjabaran dari Skep Pangab Nomor : Skep/711/X/1989 tentang penyelesaian perkara pidana di lingkungan ABRI.
Penyelesaian perkara pidana yang terjadi di lingkungan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia melewati beberapa tahap/tingkatan sebagai berikut :
1. Tingkat penyidikan
2. Tingkat penuntutan
3. Tingkat pemeriksaan di persidangan
4. Tingkat putusan
Tahapan-tahapan tersebut di atas hampir sama dengan tahapan penyelesaian perkara pidana di Peradilan Umum, hanya saja aparat yang berwenang untuk menyelesaikan perkara, yang berbeda. Jika dalam peradilan umum yang berhak menjadi penyidik adalah anggota Kepolisian Republik Indonesia atau pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang sebagaimana diatur dalam pasal 6 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi:
1. Penyidik adalah :
a. Pejabat polisi negara Republik Indonesia
b. Pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.
2. Syarat kepangkatan pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.
Sedangkan di Peradilan Militer yang mempunyai hak menjadi penyidik adalah “pejabat yang berdasarkan peraturan perundang-undangan diberi wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap anggota TNI dan atau mereka yang tunduk pada Peradilan Militer” yaitu Polisi Militer sebagai mana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang tata peradilan militer.
Dalam hal terjadinya suatu tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI, maka Polisi Militer wajib melakukan tindakan penyidikan sesuai dengan tata cara dan prosedur yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997. Pasal 69 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 Hak penyidik pada
1. Para Ankum Terhadap anak buahnya (Ankum)
2. Polisi militer (POM)
3. Jaksa-jaksa Militer di lingkungan Peradilan Militer (Oditur Militer)
Keputusan PANGAB Nomor : Skep/04/P/II/1984/tanggal 4 April 1984 tentang fungsi Penyelenggaraan ke POM di lingkungan ABRI (Skep/711/X/1989).
Dengan demikian Polisi Militer adalah salah satu tulang punggung yang menegakkan norma-norma hukum di dalam lingkungan ABRI. Sesuai fungsi Polisi Militer yang merupakan fungsi teknis, secara langsung turut menentukan keberhasilan dalam pembinaan ABRI maupun penyelenggaraan operasi Hankam. Selain itu untuk meningkatkan kesadaran hukum, disiplin dan tata tertib yang merupakan syarat utama dalam kehidupan prajurit yang tercermin dalam sikap perilaku, tindakan dan pengabdiannya maka diperlukan adanya pengawasan secara ketat dan berlanjut yang dilakukan oleh Polisi Militer.

0 comments: