Percobaan Pidana (Poging)

on Friday 26 November 2010

A. Pengertian Percobaan
Pada umumnya kata percobaan atau poging berarti suatu usaha mencapai suatu tujuan, yang pada akhirnya tidak atau belum tercapai. Dalam hukum pidana percobaan merupakan suatu pengertian teknik yang memiliki banyak segi atau aspek. Perbedaan dengan arti kata pada umumnya adalah apabila dalam hukum pidana dibicarakan hal percobaan, bebarti tujuan yang dikejar tidak tercapai. Unsur belum tercapai tidak ada, namun tidak menjadi persoalan.[1]
Menurut kata sehari-hari yang disebut dengan percobaan yaitu menuju kesesuatu hal, tetapi tidak sampai pada hal yang dituju, atau hendak berbuat sesuatu yang sudah dimulai, tetapi tidak sampai selesai. Misalnya akan membunuh orang, telah menyerang akan tetapi orang yang di serang itu tidak sampai mati, bermaksud mencuri barang, tetapi barangnya tidak sampai terambil, dan sebagainya.[2]
Penjelasan lain mengenai definisi percobaan, berasal dari Memorie van Teolichting yaitu sebuah kalimat yang berbunyi: ”poging tot misdrijf is dan de bengonnen maar niet voltooide uitveoring van het misdrijf, of wel door een begin van uitveoring geopenbaarde wil om een bepaald misdrijf te plegen”[3] yang artinya: ”Dengan demikian, maka percobaan untuk melakukan kejahatan itu adalah pelaksanaan untuk melakukan suatu kejahatan yang telah dimulai akan tetapi tidak selesai, ataupun suatu kehendak untuk melakukan suatu kejahatan tertentu yang telah di wujudkan di dalam suatu permulaan pelaksanaan”.[4]
Pompe mengatakan bahwa mencoba adalah berusaha tanpa hasil. Kalau syarat-syarat percobaan ada, maka timbullah perbuatan pidana baru, meskipun dalam bentuk delik tidak selesai tetapi dapat dipidana. Pemberian nama untuk percobaan oleh Pompe, yaitu bentuk perwujudan dari perbuatan pidana, sebab deliknya timbul, menampakkan diri, tetapi dalam bentuk belum selesai. Percobaan yang dapat dipidana mengandung arti perluasan dapat dipidananya delik tampak jelas dalam tuntutan jaksa yang menyebutkan rumusan Pasal nomor sekian juncto pasal 53 KUHP.[5]
Jadi, dapat disimpulkan bahwa percobaan memiliki dua definisi yang pertama, percobaan adalah pelaksanaan tindakan dari kejahatan yang telah dimulai tetapi tidak selesai. Yang kedua, percobaan adalah suatu permulaan pelaksanaan tindakan dari niat yang dinyatakan untuk melakukan suatu kejahatan tertentu.

B. Basis Epitimologis Hukuman Percobaan
1.Percobaan yang Terpidana
Dalam pasal 53 KUHP diterapkan: ”Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan, dengan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri”. Dapat dipidananya percobaan berarti perluasan dapat dipidananya delik yaitu perbuatan baru untuk sebagian dilaksanakan, seakan-akan masih ada unsur yang tersisa. Tetapi sudah dapat dijadikan pidana meskipun dengan pengurangan sepertiga dari pidana maksimum. Harga percobaan melakukan kejahatan yang dapat dipidana (pasal 53 KUHP).[6]
Pengenaan pidana pada percobaan memiliki dasar ancaman hukuman, dalam ilmu hukum pidana ada dua teori yakni:
a)Teori subjektif
Menurut teori ini, kehendak berbuat jahat si pelaku itu merupakan dasar ancaman hukuman. Si pelaku telah terbukti mempunyai kehendak jahat dengan memulai melakukan kejahatan tersebut, maka pantaslah percobaan ini sudah dapat dikenakan hukuman pidana.
b)Teori objektif
Menurut teori ini, dasar ancaman hukuman bagi pelaku percobaan adalah karena sifat perbuatan pelaku telah membahayakan. Jadi, kehendak berbuat jahat belum cukup untuk melakukan ancaman hukuman.[7]
Kebanyakan suatu tidak pidana terjadi oleh satu orang, tetapi dalam berbuat tindak pidana mungkin juga tersangkut dua orang atau lebih. Mengingat akan kemungkinan ini pembuat undang-undang telah mengadakan peraturan juga, dengan memasukkan soal turut serta pada tindak pidana kedalam KUHP.8
Kerjasama beberapa orang dalam berbuat tindak pidana beranekaragam coraknya, baik sebagai orang yang melakukan perbuatan (dader), sebagai orang yang bersama-sama melakukan melakukan perbuatan (mededader), ataupun sebagai orang yang membujuk melakukan perbuatan (uitlokker), maupun sebagai pembantu melakukan perbuatan (medeplichtige).[9]
Sesuai dengan beranekaragamnya persekutuan itu mengenai tanggung jawab masing-masing, pembuat UU telah mengadakan aturan tentang tanggung jawab masing-masing. Peraturan termuat dalam Pasal 55 dan 56 KUHP. Pasal 55:
(1)Dipidana sebagai pembuat suatu perbuatan pidana:
1.mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan pidana
2.mereka yang dengan memberi atau menjanjkan sesuatu, dengan menyalah gunakan kekuasaan atau martabat, dengan memberi kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, dengan sengaja menganjurkan orang lain suapaya melakukan perbuatan pidana.
(2)Terhadap penganjur hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang dipertanggung jawabkan, beserta akibat-akibatnya.[10]
Menyuruh melakukan terjadi sebelum dilakukannya perbuatan. Dalam praktek pertanggungjawaban dari orang yang menyuruh melakukan dibatasi hanya sampai kepada perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh pembuat materiil. Artinya, walaupun orang yang melakukan itu bermaksud untuk menyuruh melakukan sesuatu yang lebih jauh sifatnya, namun tanggung jawabnya hanya kepada perbuatan-perbuatan yang telah dilakukan oleh pembuat materiil. Tetapi jika pembuat materiil telah melakukan lebih dari apa yang telah disuruh melakukannya, maka orang yang menyuruh melakukannya itu tidaklah betanggung jawab atas hal selebihnya itu.[11]
Pelaku yang turut serta melakukan perbuatan pidana adalah yang bekerja sama dengan sengaja ikut serta dalam pelaksanaan perbuatan pidana. Untuk menentukan adanya keikutsertaan tersebut, tidak dilihat dari masing-masing pelaku secara satu persatu, terlepas dari hubungannya perbuatan pelaku lainnya. Tetapi dipandang sebagai kesatuan antara pelaku satu dengan pelaku lainnya.[12]
Penganjur melakukan perbuatan pidana dengan perantaraan orang lain. Tetapi tidak semua perbuatan yang dilakukan dengan perantaraan orang lain adalah penganjuran, kecuali memenuhi beberapa syarat berikut:
a)Memberi atau menjanjikan sesuatu, maksudnya memberi atau menjanjikan suatu barang, uang, dan segala keuntungan yang akan diterima oleh orang yang dianjurkan melakukan perbuatan pidana.
b)Menyalah gunakan kekuasaan atau martabat, dimaksudkan dengan kekuasaan yang baik berdasarkan hukum publik dan hukum privat. Yang pokok adalah hubungan kekuasaan itu sungguh-sungguh ada pada saat dilakukannya perbuatan.
c)Memakai kekerasan, juga termasuk dalam hal menyuruh melakukan perbuatan pidana.
d)Memakai ancaman, maksudnya segala macam ancaman.
e)Memberi kesempatan, sarana atau keterangan. Upaya ini juga disyaratkan dalam pembantuan seperti yang tercakup dalam pasal 56 KUHP yang isinya:
Dipidana sebagai pembantu sesuatu kejahatan:
1)mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan
2)mereka sengaja memberi kesempatan sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.[13]
2.Percobaan yang tidak dipidana
Pengenaan pidana pada percobaan terbatas hanya pada kejahatan. Tidak semua percobaan melakukan kejahatan diancam dengan sanksi. Menurut Profesor van Bemmelen, dengan menentukan bahwa seseorang yang melakukan suatu percobaan, melakukukan suatu kejahatan itu dapat dihukum, maka sesungguhnya pembentuk undang-undang telah memperluas pengertian dader atau pelaku, oleh karena sudahlah jelas bahwa barangsiapa tidak berhasil melakukan suatu perbuatan yang terlarang ataupun barangsiapa tidak berhasil menimbulkan suatu akibat yang terlarang seperti yang dikehendaki, maka dengan sendirinya orang tersebut tidak memenuhi semua unsur yang terdapat di dalam rumusan delik.[14] Dalam KUHP terdapat rumusan bahwa percobaan untuk melakukan tindak pidana tertentu tidak dapat dihukum, antara lain:
a)Pasal 184 ayat (5) KUHP, percobaan melakukan perkelahian tanding antara seseorang lawan seseorang,
b)Pasal 302 ayat (4) KUHP, percobaan melakukan penganiayaan ringan terhadap binatang,
c)Pasal 351 ayat (5) KUHP dan pasal 352 ayat (2), percobaan melakukan penganiayaan dan penganiayaan ringan,
d)Pasal 54 KUHP, percobaan melakukan pelanggaran, tidak boleh dihukum.[15]

C. Syarat-syarat Percobaan
Berdasarkan pasal 53 ayat (1) KUHP, syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang pelaku agar dapat dihukum karena telah melakukan suatu percobaan untuk melakukan kejahatan adalah:
•Adanya suatu maksud atau voornemen, artinya pelaku haruslah mempunyai suatu maksud untuk melakukan suatu kejahatan tertentu.
•Telah adanya suatu permulaan pelaksanaan atau suatu begin van uit veoring, artinya maksud pelaku telah diwujudkan dalam suatu permulaan untuk melakukan kejahatan yang dikehendaki.
•Pelaksanaan untuk melakukan kejahatan yang dikehendaki, kemudian tidak selesai disebabkan oleh masalah-masalah yang tidak bergantung pada kemauannya.[16]
1.Pengertian Voornemen
Sejarah pembentukan pasal 53 KUHP ayat (1) tidak ditemukan penjelasan mengenai definisi voornemen atau maksud. Berkenaan dengan berbagai pendapat di dalam doktrin maka, Van Hattum berkata: ”SIMONS, van Hamel, ZEVENOERGEN en POMPE nemen aan dat vootnemen geheel gelijk staat met opzet,[17] zodat van een voornemen des daders kan worden gesproken wanneer de dader opzet had zoals door de delichtsomschrijving gevorderd”. Yang artinya: ”SIMONS, van HAMEL, ZEVENBERGEN, dan POMPE berpendapat bahwa voornemen atau maksud itu adalah sama sekali sama dengan opzet, sehingga orang hanya dapat berbicara mengenai suatu maksud dari seorang pelaku, apabila perilaku tersebut mempunyai opzet sebagaimana yang telah di isyaratkan dalam rumusan delik yan bersangkutan”.[18]
Maksud atau niat tidak bisa disamakan dengan kesengajaan. Niat adalah sikap batin yang memberi arah tertentu kepada perbuatan yang dilakukan. Suatu sikap batin yang menunjuk kepada suatu arah tertentu, mungkin menjadi kesengajaan, jika mulai dilakukan dengan perbuatan. Jadi menyakan isnya niat dengan kesengajaan adalah benar, apabila ada percobaan selesai. Dalam hal percobaan yang tidak selesai, maka niat adalah sama dengan kesengajaan mengenai perbuatan-perbuatan yang telah dilaksanakan. Selanjutnya, mengenai perbuatan yang belum dilaksanakan niat merupakan suatu sikap batin yang memberi arah tertentu kepada perbuatan yang dilakukan itu. Dalam ilmu hukum pidana ini disebut melawan hukum yang subjektif.[19]
2.Pengertian Begin van uit voerings Handeling
Syarat kedua yang harus dipenuhi agar percobaan pidana dapat dihukum adalah voornemen atau maksud pelaku telah di wujudkan dalam suatu Begin van uit voerings Handeling atau dalam suatu ”permulaan suatu pelaksanaan”. Dalam ilmu hukum pidana timbul permasalahan apakah ”permulaan pelaksanaan” tersebut diartikan sebagai permulaan pelaksanaan dan maksud pelaku ataukah dari kejahatan yang telah di maksud oleh pelaku telah dilakukannya.[20]
Sesuai pasal 53 ayat (1) KUHP di jelaskan:
a)Batas antara percobaan yang belum dapat dihukum dengan percobaan yang telah dapat di hukum terdapat pada apa yang disebut "voor bereidingshandelingen" atau tindakan-tindakan persiapan dengan apa yang disebut ”uit veoringshandelingen” atau tindakan pelaksanaan.
b)Yang dimaksud dengan uitveoringshandelingen adalah tindakan-tindakan yang mempunyai hubungan yang demikian langsung dengan kejahatan yang dimaksud untuk dilakukan dan telah di mulai dengan pelaksanaannya.
c)Pembentuk UU tidak bermaksud menjelaskan lebih lanjut tntang batas-batas antara voor bereidingshandelingen dengan uitveoringshandelingen seperti dimaksud di atas.[21]
Ada beberapa teori yang menjelaskan permulaan pelaksanaan, atara lain:
a)Teoro subyektif (G. A. Van HAMEL)
Adanya permulaan pelaksanaan perbuatan jika dipandang dari sudut niat ternyata tetap niatnya ini. Dalam ajaran yang berorientasikan mental ini, di anggap cukup kalau pembuat di waktu melakukan perbuatan menunjukkan sikap berbahayanya dan bahwa dia sanggup menyelesaikan kejahatan.
b)Teori obyektif (D. Simons)
Di isyaratkan bahwa pembuat harus melakukan segala sesuatu untuk menimbulkan akibat tanpa campur tangan siapapun, kalau tidak dihalangi oleh kejadian yang bukan karena kehendaknya.
c)Teori gabungan atau teori obyektif di perlunak (G. E. Lagemeijer)
Ada permulaan pelaksanaan kalau pembuat telah melakukan perbuatan yang menjelaskan kepada siapapun bahwa dia harus dianggap sanggup menyelesaikan niatnya.[22]
Perbuatan pelaksanaan harus dibedakan dengan dengan perbuatan persiapan. Perbuatan pelaksanaan menurut Hoge Rand adalah perbuatan yang hanya menurut pengalaman orang dengan tidak dilakukan perbuatan lagi, akan menimbulkan pembakaran, dapat dipandang sebagai perbuatan pelaksana.23 Sedang perbuatan persiapan adalah segala perbuatan yang mendahului perbuatan permulaan pelaksanaan, misalnya membeli senjata yang akan dipakai membunuh orang. Perbuatan-perbuatan persiapan tidak termasuk perbuatan pidana.[24]
Undang-undang tidak mengadakan perbedaan diantara macam-macam tingkatan perbuatan permulaan pelaksanaan. Segala tindakan diantara permulaan pelaksanaan dan selesainya pelaksanaan, termasuk pebuatan permulaan pelaksanaan. Teoritis segala macam perbuatan permulaan pelaksana, mempunyai nilai yang sama buat berlakunya hukum pidana, walaupun yang satu lebih dekat kepada saat terlaksananya kejahatan daripada yang lain. Didalam mengnakan hukuman, hakim yang mempunyai kebebasan didalam memberikan pernilaian hukuman itu dengan leluasa dapat memperhitungkan dan mempertimbangkan sifat perbuatan permulaan itu dan hubungannya dengan kejahatan yang dimaksud.[25]
Percobaan itu ada beberapa tingkatan, antara lain:
a)Percobaan melakukan kejahatan dinamakan orang percobaan yang sempurna, apabila perbuatan permulaan pelaksanaan sudah hampir mendekati terlaksananya kejahatan. Misalnya A menembak B, akan tetapi tembaannya tidak mengenai sasaran.
b)Percobaan disebut orang percobaan tertangguh, misalnya A bermaksud menembak B, tetapi dikala ia sedang membidik sempat melepaskan tembakannya, senapannya direbut orang lain.
c)Akhir percobaan dinamakan percobaan sejenis (gequalificeerde poging), jika percobaan untuk melakukan kejahatan tidak berhasil, tetapi apa yang dilakukan itu menghasilkan pula sesuatu kejahatan lain. Misalnya A membacok B dengan maksud untuk membunuh B, tetapi tidak berhasil, meskipun demikian B luka parah dan tidak terus mati. Selain A dapat dipersalahkan telah mencoba membunuh B, maka A dapat dituntut juga karena melakukan penganiayaan terhadap B.[26]
3.Pengertian keadaan-keadaan yang tidak bergantung pada kemauan pelaku.
Percobaan melakukan kejahatan merupakan delik, jika pelaku tidak meneruskan perbuatannya karena ada hambatan diluar kehendak pelaku. Tetapi apabila tidak selesainya pelaksanaan kejahatan disebabkan keadaan yang bergantung pada kemauan pelaku, maka menjadi tidak dapat dihukum. UU memberikan jaminan bahwa pelaku menjadi tidak dapat dihukum, yaitu:
a)Apabila pelaku dapat membuktikan bahwa pada waktunya yang tepat, pelaku masih mempunyai keingginan untuk membatalkan niatnya yang jahat
b)Karena jaminan semacam itu merupakan suatu sarana yang paling pasti untuk dapat menghentikan pelaksanaan suatu kejahatan yang sedang berlangsung.[27]
Kemudian UU menjadikan tidak selesainya pelaksanaan kejahatan disebabkan keadaan yang tidak bergantung pada kemauan pelaku sebagai bagian khusus dari percobaan yang dapat dipidana. Oleh karena itu harus disebutkan dalam dakwaan dan tidak selesai kejahatan tidak ada hubungan. Makamah Agung memudahkan pembuktian dengan menganggap cukup terbukti dengan adanya keadaan mengapa kejahatan tidak selesai. Selain itu tidak ada tanda kerjasama sukarela dari pembuat untuk menghalangi apa yang akan terjadi.[28]

D. Bentuk Hukuman Bagi Pelaku Percobaan Pidana.
Sanksi terhadap percobaan diatur dalam Pasal 53 ayat (2) dan ayat (3) yang berbunyi sebagai berikut:
(2)Maksimal hukuman pokok atas kejahatan itu dalam hal percobaan dikurangi dengan sepertiga.
(3)Kalau kejahatan itu diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup, maka dijatuhkan hukuman penjara paling lama lima belas tahun.
Hukuman bagi percobaan sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (2) dan ayat (3) KUHP dikuranggi sepertiga dari hukuman pokok maksimum dan paling tinggi lima belas tahun penjara.[29]
Didalam ayat (2) dari Pasal 53 KUHP ditentukan bahwa hukuman yang dapat dikenakan atas perbuatan percobaan ialah maksimum hukuman pokok atas suatu kejahatan diancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, maka terhadap perbuatan percobaannya diancamkan hukuman maksimum lima belas tahun penjara.[30]
Dalam hal percobaan maksimum ancaman hukuman (bukan yang dijatuhkan) pada kejahatan dikurangkan dengan sepertiganya, ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup diganti dengan hukuman penjara maksimum lima belas tahun, akan tetapi mengenai hukuman tambahan sama saj halnya dengan kejahatan yang selesi dilakukan.[31]
--------------------------------------
1.Wijono Projodikoro, Aas-asas Hukum Pidana di Indonesia, (Bandung: PT. Eresco, 1989), hal. 97
2.R. Soesilo, Pokok-pokok Hukum Pidana Peraturan Umum dan Delik Khusus, (Bandung: PT. Karya, 1984), hal. 76
3.Van Hamel, Inleiding tot de studie van het Nederlandse Strafrecht, hal. 356
4.Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, (Bandung: PT. Citra Abadi Bakti, 1997), hal. 536
5.D. Schaffmeister, N. Keijzer, Sutorius, Hukum Pidana, (Yogyakarta: Liberty, 1995), hal. 215
6.Ibid, hal. 214
7.Leden Marpaung, Asas Teori Praktek Hukum Pidana, (Jakarta: Sinar Grafika, 2005), hal. 94
8.R. Soesilo, Pokok-pokok Hukum Pidana Peraturan Umum dan Delik Khusus, (Bandung: PT. Karya, 1984), hal. 82
9.Ibid,
10.Mr. Roesian Saleh, Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan Penjelasannya, (Jakarta: Aksara Baru, 1987), hal. 96-97
11.Ibid, hal. 97-98
12.Ibid, hal. 98
13.Ibid, hal. 98-100
14.Van Bemmelen, Ons Strafrecht I, hal. 250
15.Leden Marpaung, Asas Teori Praktek Hukum Pidana, (Jakarta: Sinar Grafika, 2005), hal. 97
16.Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, (Bandung: PT. Citra Abadi Bakti, 1997), hal. 536
17.Van Hattum, Hand-en Leerboek van het Nederlandse Strafrecht I, hal. 491
18.Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, (Bandung: PT. Citra Abadi Bakti, 1997), hal. 537
19.Mr. Roesian Saleh, Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan Penjelasnya, (Jakarta: Aksara Baru, 1987), hal. 94
20.Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, (Bandung: PT. Citra Abadi Bakti, 1997), hal. 553
21.Ibid,
22.D. Schaffmeister, N. Keijzer, Sutorius, Hukum Pidana, (Yogyakarta: Liberty, 1995), hal 239-240
23.Leden Marpaung, Asas Teori Praktek Hukum Pidana, (Jakarta: Sinar Grafika, 2005), hal. 95
24.R. Treslan, Asas-asas Hukum Pidana, (Yogjakarta: UNPAD, 1994), hal. 84
25.Ibid, hal. 84
26.Ibid, hal. 84-85
27.Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, (Bandung: PT. Citra Abadi Bakti, 1997), hal. 571
28.D. Schaffmeister, N. Keijzer, Sutorius, Hukum Pidana, (Yogyakarta: Liberty, 1995), hal 240
29.Leden Marpaung, Asas Teori Praktek Hukum Pidana, (Jakarta: Sinar Grafika, 2005), hal. 97
30.R. Treslan, Asas-asas Hukum Pidana, (Yogjakarta: UNPAD, 1994), hal. 87
31R. Soesilo, Pokok-pokok Hukum Pidana Peraturan Umum dan Delik Khusus, (Bandung: PT. Karya, 1984), hal. 82

0 comments: