Definisi dan Istilah Perbuatan Pidana

on Thursday 3 March 2011

Perbuatan pidana mempunyai pengertian yang abstrak dari peristiwa-peristiwa yang kongrit dalam laporan hukum pidana, sehingga perbuatan pidana harus diberi arti yang bersifat ilmiah dan ditentukan untuk dapat lebih mudah dipahami oleh masyarakat. Menurut prof. Moeljatno, S.H. hukum pidana dapat dijadikan sebagai:
1. Suatu perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana bagi siapapun yang melamggarnya.
2. Kejadian yang ditimbulkan oleh kelakuan
3. Perbuatan pidana tidak dihubungkan dengan kesalahan yang merupakan pertanggungjawaban pidana pada orang yang melakukan perbuatan pidana.
Perbuatan pidana merupakan perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum yang disertai dengan ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu terhadap orang yang melanggarnya. Dapat juga dikatakan sebagai perbuatan yang menurut suatu atura hukum dilarang dan diancam hukum pidana. Suatu larangan itu ditujukan kepada perbuatan dimana suatu keadaan atau kejadian yang ditimbulkan oleh tingkah laku orang itu sendiri. Sedangkan ancaman pidananya ditujukan kepada orang-orang yang menimbulkanya.1
Adanya perbuatan pidana itu tergantung dari perbuatan yang dirumuskan didalam Undang-undang dinilai sebagai melawan hukum atau tidak. Perbuatan pidana yang menjadi pusat adalah perbuatannya dalam pertanggungjawaban, sebaiknya yang menjadi pusat adalah orangnya yang melakukan perbuatan. Perbuatan pidana dan pertanggungjawaban hukum pidana, hubungannya sangat erat, seperti halnya dengan perbuatan dan orang yang melakukan perbuatan. perbuatan pidana baru mempunyai arti apabila disampingnya adalah pertanggungjawaban, begitu pula sebaliknya. Karena kesalahan adalah unsur pertama, bahkan menjadi syarat mutlak bagi adanya pertanggungjawaban yang berupa pengenaan hukum pidana.2
Menurut Buytendijk perumusan perbuatan pidana dianggap sebagai suatu kejadian yang bersifat intensionil (suatu aksi yang terlibat pada suatu akibat) misalnya: perbuatan pidana, jika seseorang melanggar larangan membunuh, ketentuan pidana ini adalah sangat tidak sempurna, jika seseorang melakukan tindakan pembunuhan, maka hakim tidak hanya dapat menjatuhkan pidana penjara 15 tahun, tetapi masih dimungkinkan diterapkannya tindakan-tindakan seperti dimasukkan ke rumah sakit jiwa atau menyerahkan kepada pemerintah, apabila dilakukan dengan kesengajaan dan kealpaan.3
Perbuatan pidana hanya tertuju kepada sifat perbuatan yang dilarang oleh peraturan hukum dan pertanggungjawaban pidan (kesalahan) menunjuk kepada orang yang melanggar dan dapat dijatuhi pidana sebagaimana diancamkan. Oleh karenanya penuangan di dalam perumusan pasal disesuaikan atau konsisten dengan konstruksi pemikira bahwa yang dilarang oleh aturan hukum adalah perbuatannya, dan yang diancam dengan pidana adalah orang yang melanggar larangan.4
Perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana diatur dalam Bab III KUHP 1982/1983, meliputi:
1. Tindak pidana, pasal 13-16
2. Tindak pidana percobaan, pasal 17
3. Penyertaan, pasal 18-19
4. Tindak pidana aduan, pasal 20-23
5. Alasan-alasan pembenar, pasal 24-26
6. Pertanggungjawaban pidana, pasal 27
7. Kesalahan, pasal 28
8. Kemampuan bertanggung jawab, pasal 29
9. Kesengajaan dan kealpaan, pasal 31-33
10. Alasan dan pemaaf, pasal 39-42
11. Koorporasi, pasal 39-42.5

0 comments: