Penyidikan

on Saturday 17 March 2012


Penyidikan
1.    Ketentuan tentang diketahui terjadinya delik
•    Kedapatan tertangkap tangan (pasal 1 butir 19 KUHAP)à sedang melakukan T.P., sesudah beberapa saat T.P. dilakukan, sesaat setelah diserukan khalayak ramai, sesaat kemudian ditemukan benda yang diduga digunakan untuk melakukan TP yang menunjukkan bahwa ia pelaku, atau turut melakukan.
•    Karena Laporan (pasal 1 butir 24 KUHAP)
•    Karena Pengaduan (pasal 1 butir 25 KUHAP):
    - absolut (absolute klachdelikt): mis 284,287,310-321KUHP
    - relatif (relatieve klachtdelikt): delik biasa tetapi ditinjau dari yang melakukan menjadi delik aduan.
*** diperlukan pengaduan tertulis pada saat penuntutan, jika tidak hakim dapat menolak tuntutan jaksa (niet ontvankelijk verklaring van het OM)
•    Diketahui sendiri atau pemberitahuan atau cara lain sehingga penyidik mengetahui terjadinya delik (surat kabar, radio, cerita orang, dsb).

2.    Pemeriksaan di tempat kejadian
•    Sering dilakukan pada delik tertangkap tangan
•    Dilakukan karena terjadi delik yang mengakibatkan kematian, kejahatan seksual, pencurian, perampokan.
•    Sedapat mungkin tidak mengubah, merusak tempat kejadianà memudahkan identifikasi sidik jari, bukti lain berupa jejak kaki, bercak darah, air mani, rambut, dsb.

3.    Pemanggilan tersangka , terdakwa dan saksi
•    Pasal 7 ayat (1)  penyidik karena kewajibannya mempunyai wewenang “memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi”(butir g).
•    Jika dipanggil tidak mau datang dengan alasan yang tidak dapat diterima à dapat dipidana menurut pasal 216 KUHP; jika saksi dipanggil untuk menghadap sidang pengadilan tidak mauà dipidana menurut pasal 522 KUHP.

4.    Penangkapan dan Penahanan
•    Penangkapan- pasal 1 angka 20 KUHAP : tindakan penyidik berupa pengekangan kebebasan sementara waktu tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam UU ini.
•    Penahanan pasal 1 angka 21 KUHAP : penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam UU ini
•    Penahanan hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut, dalam hal ini :
    - tindak pidana yang dianacam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih
    - tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 282 ayat (3), pasal 296, pasal 335 ayat (1), pasal 351 ayat (1), pasal 353 ayat (1), pasal 372, pasal 378, pasal 379a, pasal 453, pasal 454, pasal 455, pasal 459, pasal 480, pasal 506 KUHP.

5.    Penggeledahan
•    Pasal 1 angka 17 KUHAP : tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan atau penyitaan dan atau penangkapan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam  UU ini.
•    Pasal 32 KUHAP : untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan rumah atau penggeledahan pakaian atau penggeledahan badan menurut tata cara yang ditentukan dalam UU ini.
•    Memasuki wilayah atau rumah orang lain dengan cara yang bertentangan dengan UU dapat dikenakan ancaman pidana.
•    Pasal 167 KUHP : Barangsiapa dengan melawan hukum masuk dengan paksa ke dalam atau dengan melawan hukum ada tinggal di dalam rumah atau tempat yang tertutup yang dipakai oleh orang lain, dan tidak dengan segera pergi dari tempat itu, atas permintaan orang yang berhak atau atas permintaan atas nama yang berhak dipidana penjara selama-lamanya sembila bulan atau denda sebanyak-banyaknya tiga ratus rupiah
•    Pasal 429 KUHP : Pegawai negeri yang dengan melampaui batas kekuasaannya atau dengan tidak memperlihatkan peraturan yang ditentukan dalam UU umum, masuk ke dalam rumah atau ke dalam ruangan atau pekarangan yang tertutup, yang dipakai oleh orang lain, tidak dengan kemauan orang itu atau jika pegawai negeri itu dengan melawan hukum ada di temoat itu dan tidak dengan segera ia pergi dari tempat setelah diperintahkan oleh dan atas nama yang berhak, dipidana penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah.

6.    Pemeriksaan atau interogasi

7.    Berita acara (penggeledahan, interogasi, dan pemeriksaan di tempat)

8.    Penyitaan
•    Pasal 1 angka 16 : penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.
•    Benda-benda yang dapat dikenakan penyitaan –pasal 39 KUHAP

9.    Penyampingan perkara

10.    Pelimpahan perkara kepada penuntut umum dan pengembaliannya kepada penyidik untuk disempurnakan


0 comments: