Asas-Asas Hukum Acara Pidana

on Thursday 29 December 2011

Dalam hukum acara pidana terdapat beberapa asas diantanya:
1.   Peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan
2. Praduga tak bersalah (Presumption of Innocence): Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut atau dihadapkan di muka sidang pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Batasan senada :
  • A principle that requires the government to prove the guilt of a criminal defendant and relieves the defendant of any burden to prove his or her innocence (West's Encyclopedia of American Law, edition 2. Copyright 2008 The Gale Group) ;
  • A fundamental protection for a person accused of a crime, which requires the prosecution to prove its case against the defendant beyond a reasonable doubt. This is opposite from the criminal law in many countries, where the accused is considered guilty until he/she proves his/her innocence or the government completely fails to prove its case. ( Gerald N. Hill and Kathleen T. Hill);
  • Belief of innocence, criminal standard of guilt, innocent until proven guilty, predisposition of innocence, premise rested on innocence, presupposition toward innooence, reasonable supposition of innocence, required assumption of innocence, required legal assumption of innocence, supposition of innocence ( Burton's Legal Thesaurus, 4E. Copyright © 2007 by William C. Burton. Used with permission of The McGraw-Hill Companies)
  • A fundamental protection for a person accused of a crime, which requires the prosecution to prove its case against the defendant beyond a reasonable doubt. This is opposite from the criminal law in many countries, where the accused is considered guilty until he/she proves his/her innocence or the government completely fails to prove its case. ( Gerald N. Hill and Kathleen T. Hill);
  • Belief of innocence, criminal standard of guilt, innocent until proven guilty, predisposition of innocence, premise rested on innocence, presupposition toward innooence, reasonable supposition of innocence, required assumption of innocence, required legal assumption of innocence, supposition of innocence ( Burton's Legal Thesaurus, 4E. Copyright © 2007 by William C. Burton. Used with permission of The McGraw-Hill Companies)
Pembuktian Terbalik
  • Di dalam sistem UU Tipikor, yang dinamakan pembalikan beban pembuktian atau pembuktian terbalik hanya ada satu delik, yaitu masalah suap (gratifikasi). Jadi di UU No.31 Tahun 1999 yang diperbaharui dengan UU No.20 Tahun 2001(Pasal 2,3,5,6,7,8,9,10,11,12,13,15), pembalikan beban pembuktian bukan untuk semua delik, hanya berlaku untuk Pasal 12 b dan 38 b yaitu yang berkaitan dengan delik suap.
  • Pembalikan beban pembuktian hanya berlaku hanya terhadap perampasan harta kekayaan dari seorang terdakwa yang dikenakan tuduhan dan diputus berdasarkan Pasal 2, 3, yang bersangkutan berhak membuktikan sebaliknya bahwa hartanya diperoleh bukan diperoleh dari tindak pidana korupsi.
3.    Asas Oportunitas: Asas hukum yang memberikan wewenang kepada penuntut umum untuk menuntut atau tidak menuntut dengan atau tanpa syarat seseorang atau korporasi yang telah mewujudkan delik demi kepentingan umum.
Pasal 32 C UU No.5 Tahun 1991 tentang kejaksaan : Jaksa Agung dapat menyampingkan suatu perkara berdasarkan kepentingan umum.
4.    Pemeriksaan Pengadilan Terbuka untuk Umumàpasal 153 ayat (3) dan ayat (4) KUHAP : Untuk keperluan pemeriksaan hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak”
  • Jika tidak berakibat batalnya putusan demi hukum.
  • Ada lagi pengecualian : delik yang berhubungan dengan rahasia militer atau yang menyangkut ketertiban umum (openbare orde)
  • Semua Putusan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum
5.    Semua orang diperlakukan sama di depan hakim
6.    Peradilan dilakukan oleh hakim karena jabatannya  dan  tetap
7.    Asas Akusator dan Inkisitor (Accusator  dan Inquisitoir)
  • Adanya kebebasan memberi dan mendapatkan nasihat hukumà -> akusator
  • Tersangka dipandang sebagai obyek pemeriksaan; pengakuan tersangka merupakan alat bukti yang terpentingà -> inkisitor . Akibatnya pemeriksa dengan “segala cara” berusaha memperoleh pengakuan dari tersangka.
  • KUHAP sebenarnya telah meninggalkan asas inkisitor : lihat Pasal 184 ayat (1) huruf e : keterangan terdakwa
8.    Tersangka/terdakwa berhak mendapatkan bantuan hukum
pasal 56 ayat (1) KUHAP yang berbunyi sebagai berikut : Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat bagi mereka
  • Miranda Rule adalah merupakan hak-hak konstitusional dari tersangka atau terdakwa yang meliputi hak untuk tidak menjawab atas pertanyaan pejabat bersangkutan dalam proses peradilan pidana dan hak untuk didampingi atau dihadirkan Penasihat Hukum sejak dari proses penyidikan sampai dan atau dalam semua tingkat proses peradilan.
  • Miranda Rule adalah merupakan hak konstitusional yang bersifat universal dihampir semua negara yang berdasarkan hukum
  • Sengkon dan karta, jika saja Gunel tak pernah mengaku sebagai pembunuh sesungguhnya pada kasus Sengkon-Karta,
  • Risman Lakoro dengan istrinya Rostin Mahadji (Gorontalo), pasti akan mendekam di penjara selama masa hukuman jika Alta Lakoro, anaknya, yang menurut hakim telah mereka bunuh tak pernah pulang ke rumah.
  • David Eko Prianto dan Imam Hambali alias Kemat (divonis terbukti membunuh Asrori), Maman Sugianto alias Sugik (proses). Ternyata mayat yang ditemukan di kebun tebu Ahmad Fauzin Suyanto alias Antonius. Tersangka pembunuhnya : Rudi Hartono yang bernama lain Rangga. Sementara Asrori dikubur di sekitar rumah orang tua Ryan
  • Terungkapnya kasus salah mengadili (wrongful conviction) ini merupakan kegagalan sistemik peradilan pidana untuk mengantisipasi: kesimpulan penyidikan suatu perkara, pembuktian di pengadilan sampai kesimpulan hakim bisa keliru. 
  • para tersangka tersebut ternyata saat proses penyidikan dipaksa untuk menandatangani BAP hasil rekayasa dari para penyidik. Mereka dipaksa mengakui perbuatan yang sebenarnya tidak mereka lakukan. Hal sewenang-wenang tersebut terjadi dikarenakan tidak didampinginya para tersangka oleh Penasihat Hukum yang sebenarnya sudah menjadi hak para tersangka sesuai dengan Pasal 56 ayat (1) KUHAP
  • Untuk mendapat pemulihan status (exoneration), David dan Kemat harus mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Suatu upaya hukum yang tidak pro korban karena korbanlah yang harus aktif menyediakan dan memaparkan fakta baru (novum) kepada suatu peradilan baru untuk menunjukkan keteledoran proses peradilan sebelumnya
9.    Pemeriksaan Hakim yang langsung dan lisan (mis: pasal 154, 155 KUHAP).
  • Pengecualian : putusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya terdakwa (putusan verstek atau in absentia) -> acara pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas jalan (ps.213 KUHAP) : Terdakwa dapat menunjuk seseorang dengan surat untuk mewakilinya.
** Dalam hukum acara pidana khusus, seperti Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 1960 tentang penambahan UU Darurat No.7 Tahun 1955 yang ditambah dengan UU darurat No 8 tahun 1958
tentang tindak pidana ekonomi dan dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Korupsi dikenal pemeriksaan pengadilan secara in absentia atau tanpa hadirnya terdakwa
  • KUHAP -> lex generali ; sedangkan acara pidana dalam perundang-undangan di luar KUHP  sebagai lex specialis.


0 comments: