KUHP (BUKU KETIGA)

on Sunday, 3 June 2012

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP)

BUKU KETIGA

PELANGGARAN
Bab I

TENTANG PELANGGARAN KEAMANAN UMUM BAGI ORANG ATAU BARANG DAN KESEHATAN

Pasal 489
(1) Kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian atau kesusahan, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya peminadaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama tiga hari.
Pasal 490
Diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah :
1. barang siapa menghasut hewan terhadap orang atau terhadaphewan yang sedang ditunggangi, atau dipasang dimuka kereta atau kendaraan, atau sedang memikul muatan;
2. barang siapa tidak mencegah hewan yang ada dibawah penjagaannya, barang siapa hewan itu menyerang orang atau hewan yang lagi ditunggangi, atau dipadang dimuka kereta atau kendaraan, atau sedang memikul muatan;
3. barangsiapa tidak menjaga secukupnya binatang buas yang ada dibawah penjagaannya, supaya tidak menimbulkan kerugian;
4. barang siapa memelihara binatang buas tanpa melaporkan kepada polisi atau pejabat lain yang ditunjuk untuk itu, atau tidak mentaati peraturan yang diberikan oleh pejabat tersebut tentang hal itu.
Pasal 491
Diancam dengan pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah:
1. barangsiapa yang diwajibkan menjaga orang gila yang berbahaya bagi dirinya sendiri maupun orang lain, membiarkan orang itu berkeliaran tanpa dijaga;
2. barang siapa diwajibkan menjaga seorang anak, meninggalkan anak itu tanpa dijaga sehingga oleh karenanya dapat timbul bahaya bagi anak itu atau orang lain.
Pasal 492
(1) Barangsiapa dalam keadaan mabuk di muka umum merintangi lalu lintas, atau menggangu ketertiban, atau mengancam keamanan orang lain, atau melakukan sesuatu yang harus dilakukan dengan hati-hati dengan mengadakan tindakan penjagaan tertentu lebih dahulu agar jangan membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, atau karena hal yang sama, atau karena hal yang dirumuskan dalam pasal 536, dijatuhkan pidana kurungan paling lama dua minggu.
Pasal 493
Barangsiapa secara melawan hukum di jalam umum membahayakan kebebasan bergerak orang lain, atau terus mendesakkan dirinya bersama dengan seorang atau lebih kepada orang lain yang tidak menghendaki itu dan sudah tegas dinyatakan, atau mengikuti orang lain secara mengganggu, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah.
Pasal 494
Diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah :
1. barangsiapa tidak melakukan penerangan secukupnya dan tanda-tanda menurut kebiasaan pada penggalian atau penumpukan tanah dijalan umum, yang dilakukan oleh atau atas perintahnya, atau pada beban yang ditaruh disitun oleh atau atas perintahnya;
2.barangsiapa tidak mengadakan tindakan seperlunya pada waktu melakukan pekerjaan diatas atau dipinggir jalan umum untuk memberi tanda bagi yang lalu di situ, bahwa ada kemungkinan bahaya;
3. barangsiapa menaruh atau menggantungkan sesuatu di atas suatu bangunan, melempar atau menuangkan ke luar dari situ sedemikian rupa hingga oleh karena itu dapat timbul kerugian pada orang yang sedang menggunakan jalam umum;
4. barangsiapa membiarkan dijalan umum, hewan utnk dinaiki, untuk menarik atau hewan muatan tanpa mengadakan tindakan penjagaan agar tidak menimbulkan kerugian ;
5.barang siapa membiarkan ternak berkeliaran di jalan umum tanpa mengadakan tindakan penjagaan, agar tidak menimbulkan kerugiaan;
6. barangsiapa tanpa izin penguasa yang berwenang, menghalang-halangi sesuatu jalanan untuk umum didarat maupun di air menimbulkan rintangan karena pemakaian kendaraan atau kapal yang tidak semetinya.
Pasal 495
(1) Barang siapa tanpa ijin kepada polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, ditempat yang dilalui orang memasang ranjau perangkap, jerat, atau perkakas lain untuk menangkap atau membunuh binatang buas, diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sesudah adanya peminadanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama enam hari.
Pasal 496
Barang siapa tanpa ijin Kepala Polisi, atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, membakar barang tak bergerak kepunyaaan sendiri, diancam dengan denda paling tinggi tujuh ratus lima puluh rupiah.
Pasal 497
Diancam dengan pidana denda paling tinggi tiga ratus tujuh puluh lima rupiah :
1. barangsiap dijalan umum atau di pinggirnya, ataupun di tempat yang sedemikian dekatnya dengan bangunan atau barang, hingga dapat timbul bahaya kebakaran, menyalakan api atau tanpa perlu menembakkan senjata api;
2. barangsiapa melepaskan balon angin dimana digantungkan bahan-bahan menyala.
Pasal 498 dan 499
Ditiadakan berdasarkan S.32-143 Jo 33-9.
Pasal 500
Barangsiapa tanpa ijin Kepala Polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, membikin obat ledak, mata peluru untuk senjata api, diancam dengan pidana kurungan paling lama sepuluh hari atau pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah.
Pasal 501
(1) Diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah:
1. barangsiapa menjual, menawarkan, menyerahkan, membagikan, atatu mempunyai persediaan untuk dijual atau dibagikan, barang makanan atau minuman yang dipalsu atau yang busuk, ataupun aor susu dari ternak yang sakit atau yang
2. barangsiapa tanpa ijin Kepala Polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, menjual, menawarkan, menyerahkan, membagikan daging ternak yang dipotong karena sakit atau mati dengan sendirinya;
Pasal 502
(1) Barangsiapa tanpa ijin penguasa yang berwenang untuk itu, memburu atau membawa senjata api ke dalam hutan negara dimana dilarang untuk itu tanpa ijin, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak tiga ribu rupiah.
(2) Binatang yang ditangkap atau ditembak serta perkakas dan senjata yang digunakan dalam pelanggaran, dapat dirampas.
Bab II

PELANGGARAN KETERTIBAN UMUM

Pasal 503
Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah:
1. barangsiapa membikin ingkar atau riuh, sehingga ketentraman malam hari dapat terganggu;
2. barangsiapa membikin gadung di dekat bangunan untuk menjalankan ibadat yang dibolehkan atau untuk sidang pengadilan, diwaktu ada ibadat atau sidang.
Pasal 504
(1) Barangsiapa mengemis di muka umum, diancam karena melakukan pengemisan dengan pidana kurungan paling lama enam minggu.
(2) Pengemisan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas enam belas tahun, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.
Pasal 505
(1) Barangsiapa bergelandangan tanpa pencarian, diancam karena melakukan pergelandangan dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.
(2) Pergelangdangan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur diatas enam belas tahun diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan
Pasal 506
Barangsiapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.
Pasal 507
Diancam dengan pidana denda paling banyak dua ribu dua ratus lima puluh rupiah:
1. barangsiapa tanpa wenang memakai suatu gelar ninggrat, atau tanda kehormatan indonesia;
2. barangsiapa tanpa ijin Presiden, manakala itu diperlukan, menerima suatu tanda kehormatan, gelar, pangkat atau derajat asing;
3. barangsiapa ketika ditanya oleh penguasa yang berwenang tentang namanya, memberi nama yang palsu.
Pasal 508
Barangsiapa tanpa wenang memakai dengan sedikit penyimpangan suatu nama atau tanda jasa yang pemakaainya menurut ketentuan undang-undang, semata-mata untuk suatu perkumpuulan atau personal perkumpulan, atau personal dinas kesehatan tentara, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 508 bis
Barangsiapa dimuka umum tanpa wenang memakai pakaian dengan manyamai pakaian jabatan yang ditetapkan untuk pegawai negeri atau pejabat yang bekerja pada negara, pada suatu provinsi, pada suatu daerah yang berdiri sendiri yang diakui atau yang diatur dengan undang-undang sehingga patut ia dapat dipandang orang sebagai pegawai atau pejabat itu, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 509
Barangsiapa tanpa ijin meminjamkan uang atau barang dengan gadai, atau dalam bentuk jual beli dengan boleh dibeli kembali ataupun dalam bentuk kotrak komisi, yang nilainya tidak lebih dari seratus rupiah, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan, atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.
Pasal 510
(1) Diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah, barangsiapa tanpa ijin kepala polisi atau pejabat lain yang ditunjuk
1. mengadakan pesta atau keramaian untuk umum
2. mengadakan arak-arakan dijalan umum
(2) Jika arak-arakan diadakan untuk menyatakan keinginan-keinginan secara menakjubkan, yang bersalah diancam dengan pidana kurungan paling lama dua minggu atau pidana denda dua ribu dua ratus lima puluh rupiah.
Pasal 511
Barangsiapa diwaktu ada pesta arak-arakan, dan sebagainya, tidak menaati perintah dan petunjuk yang diadakan oleh polisi untuk mencegah kecelakaan oleh kemacetan lalu-lintas dijalan umum, diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
Pasal 512
(1) Barangsiapa tidak diwenangkan melakukan pencarian yang menurut atura-aturan umum harus diberi kewenangan untuk itu, melakukan tanpa keharusan, diancam dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Barangsiapa diwenangkan melakukan pencurian yang menurut aturan-aturan harus diberi kewenangan untuk itu, dalam melakukan pencarian tersebut tanpa keharusan melampaui batas kewenangannya, diancam dengan pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah.
(3) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, maka dalam hal ayat pertama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama dua bulan, dan dalam hal ayat kedua, paling lama satu bulan.
Pasal 512 a
Barangsiapa sebagai mata pencarian, baik khusus maupun sambilan menjalankan pekerjaan dokter atau dokter gigi dengan tidak mempunyai surat ijin, didalam keadaan yang tidak memaksa, diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda setinggi-tingginya seratus lima puluh ribu rupiah.
Pasal 513
Barangsiapa menggunakan atau membolehkan digunakan barang orang lain yang ada padanya karena ada hubungan kerja atau karena pencariannya, untuk pemakaian yang tak diijinkan oleh pemiliknya, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
Pasal 514
Seorang pekerja harian, pembawa bungkusan, pesuruh, pemikul atau kuli, yang dalam menjalankan pencariannyamelakukan kelalaian atau kekurangan dalam pengembalian perkakas yang diterima untuk dipakai, atau dalam penyampaian barang yang diterima untuk diangkut, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
Pasal 515
(1) Diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah :
1. barangsiapa pindah kediaman dari bagian kota, desa atau kampung dimana dia menetap, tanpa memberitahukan sebelumnya kepada penguasa yang berwenang dengan
2. barangsiapa telah menetap dibagian kota, desa atau kampung, tidak memberitahukan hal itu kepada penguasa yang berwenang dalam tenggang waktu empatbelas hari, dengan menyebut nama, pencarian dan tempat asalnya.
(2) Ketentuan dalam ayat pertama tidak berlaku bagi orang yang pindah tempat kediaman dan menetap, yang masih di dalam satu kota.
Pasal 516
(1) Barangsiapa menjadikan sebagai pencarian untuk memberi tempat bermalam kepada orang lain, dan tidak mempunyai register terus menerus, atau tidak mencatat atau menyuruh catat nama, pencarian atau pekerjaan, tempat kediaman, hari datang dan perginya orang yang bermalam di situ, atau atas permintaan kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, tidak memperlihatkan register itu, diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama enam hari.
Pasal 517
(1) Diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak dua ribu dua ratus lima puluh rupiah ;
1. barangsiapa membeli, menukar, menerima untuk hadiah, gadai, pakai atau simpan dari seorang tentara dibawah pangkat perwira, atau menjualkan, menggadaikan, meminjamkan, atau menyimpan barang tersebut untuk seorang tentara dibawah pangkat perwira, yang diberikan tanpa ijin dari atau atas nama perwira.
2. barangsiapa menjadikan kebiasaan atau pencarian untuk membeli barang-barang yang demikian, tidak menaati peraturan mengenai pencatatan dalam register yang ditentukan dalam aturan-aturan umum.
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidananya dapat dilipatkan dua kali.
Pasal 518
Barangsiapa tanpa wenang memberi pada atau menerima dari seorang terpidana sesuatu barang, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
Pasal 519
(1) Barangsiapa membikin, menjual, menyiarkan atau mempunyai persediaan untuk dijual atau disiarkan, ataupun memasukkannya ke Indonesia, barang cetakan, potongan logam, atau benda-benda lain yang bentuknya menyerupai uang kertas, mata uang, benda-benda emas atau perak dengan merek negara, atau perangko pos, diancam dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Benda-benda yang merupakan pelanggaran dapat dirampas.
Pasal 519 bis
Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan, atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah:
1. barangsiapa mengumumkan isi apa yang ditangkap lewat pesawat penerima radio yang dipakai olehnya atau yang ada di bawah pengurusannya, yang sepatutnya harus diduganya bahwa itu tidak untuk dia atau untuk diumumkan, maupun memberitahukannya kepada orang lain, jika sepatutnya harus diduganya bahwa itu akan diumumkan dan memang lalu disusul dengan pengumuman;
2. barangsiapa mengumumkan berita yang ditangkap lewat pesawat penerima radio, jika ia sendiri, maupun orang darimana berita itu diterimanya, tidak berwenang untuk itu.
Pasal 520
Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan :
1. barangsiapa yang setelah mendapatkan pengunduran pembayaran hutang dengan kehendak sendiri melakukan perbuatan-perbuatan, untuk mana menurut aturan-aturan umum, diharuskan adnya kerjasama dengan pengurus;
2. seorang pengurus atau komisaris perseroan, maskapai, perkumpulan atau yayasan, yang setelah mendapatkan pengunduran bayar hutang, dengan kehendak sendiri melakukan perbuatan-perbuatan untuk mana menurut atura-aturan umum, diharuskan adanya kerjasama dengan pengurus.
BAB III

PELANGGARAN TERHADAP PENGUASA UMUM

Pasal 521
Barangsiapa melanggar ketentuan peraturan penguasa umum yang telah diumumkan mengenai pemakaian dan pembagian air dari perlengkapan air atau bangunan pengairan guna keperluan umum, diancam dengan pidana kurungan paling lama duabelas hari, atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal 522
Barangsiapa menurut undang-undang dipanggil sebagai saksi ahli atau juru bahasa, tidak datang secara melawan hukum, diancam dengan pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal 523
Barangsiapa tanpa alasan yang sah membiarkan tidak dikerjakan pekerjaan rodi, pekerjaan desa atau pekerjaan perusahaan kebun negara, diancam dengan pidana kurungan paling tinggi tiga hari, atu pidana denda paling tinggi tiga hari, atau pidana denda paling tinggi sepuluh rupiah.
Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat enam bulan sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, dapat diancam dengan pidana kurungan paling tinggi tiga bulan.
Pasal 524
Diancam dengan pidana paling banyak sembilan ratus rupiah:
1. barangsiapa dalam perkara mengenai orang yang belum dewasa, atau orang yang sudah atau yang akan dibawah pengampuan, atau orang yang akan atau sudah dimasukkan dalam rumah sakit jiwa, dipanggil untuk didengar selaku keluarga sedarah atau semenda, selaku suami/isteri, wali atau wali pengawas, pengampu atau pengampu pengawas oleh hakim atau atas perintahnya oleh kepala polisi, tidak datang sendiri maupun dengan perantaraan kuasanya jika itu dibolehkan, tanpa alasan yang dapat diterimanya.
2. barangsiapa dalam perkara mengenai orang yang belum dewasa atau orang yang sudah atau akan dibawah pengampuan, dipanggil untuk didengar oleh kantor peninggalan harta atau atas permintaanya oleh kepala polisi, tidak datang sendiri maupun dengan perantaraan kuasanya jika itu dibolehkan, tanpa alsan yang dapat diterima.
3. barangsiapa dalam perkara mengenai orang yang belum dewasa dipanggil untuk dedengar oleh majelis perwalian atau atas permintaannya oleh kepala polisi, tidak datang sendiri atau dengan perntaraan kuasanya, tanpa alasan yang dapat diterima.
Pasal 525
(1) Barangsiapa ketika ada bahaya umum bagi orang atau barang, atau ketika ada kejahatan tertangkap tertangkap tangan diminta pertolongannya oleh penguasa umum tetapi menolaknya, padahal mampu untuk memberikan pertolongan tanpa menempatkan diri langsung dalam keadaan yang membahayakan, diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah;
(2) Ketentuan ini tidak berlaku bagi mereka yang menolak memberi pertolongan karena ingin menghindari atau menghalaukan bahaya penuntutan bagi salah seorang keluarganya sedarah atau semenda dalam garis lurus atau menyimpang, sampai derajat kedua atau ketiga, atau bagi suami (isteri) atau bekas suaminya (isterinya).
Pasal 526
Barangsiapa menyobek, membikin tak terbaca atau merusak suatu pemberitahuan dimuka umum dari pihak penguasa yang wenang atau karena ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.
Pasal 527
Ditiadakan berdasarkan L.N. 1955-28
Pasal 528
(1) diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, barangsiapa tanpa ijin penguasa yang berwenang:
1. membikin salinan atau petikan sari surat-surat jabatan negara dan alat-alatnya, yang dengan perintah penguasa umum harus dirahasiakan;
2. mengumumkan seluruh atau sebagian surat-surat tersebut dalam butir 1;
3. mengumumkan hal-hal yang termaktub dalam surat-surat tersebut dalam butir 1, padahal sewajarnya dapat diduga bahwa hal-hal itu harus dirahasiakan.
(2) Perbuatan itu tidak dipidana, jika perintah merahasiakan jelas diberikan karena alasan lain daripada kepentingan dinas atau umum.
Bab IV

PELANGGARAN MENGENAI ASAL-USUL DAN PERKAWINAN

Pasal 529
Barangsiapa tidak memenuhi kewajibannya menurut undang-undang untuk melaporkan pada pejabat Catatan sipil atau perantaranya tentang kelahiran dan kematian, diancam dengan pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah.
Pasal 530
(1) Seorang petugas agama yang melakukan upacara perkawinan, yang hanya dapat dilangsungkan dihadapan pejabat Catatan Sipil, sebelum dinyatakan padanya bahwa pelanggaran di muka pejabat itu sudah dilakukan, diancam dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika ketika melakukan belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama dua bulan.
BAB V

PELANGGARAN TERHADAP ORANG YANG MEMERLUKAN PERTOLONGAN

Pasal 531
Barangsiapa ketika menyaksikan bahwa ada orang yang sedang menghadapi maut tidak memberikan pertolongan yang dapat diberikan kepadanya tanpa selayaknya menimbulkan bahaya bagi dirinya atau orang lain, diancam jika kemudian orang itu meninggal, dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
BAB VI

PELANGGARAN KESUSILAAN

Pasal 532
Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah:
1. barangsiapa dimuka umum menyanyikan yang melanggar kesusilaan ;
2. barangsiapa dimuka umum mengadakan pidato yang melanggar kesusilaan;
3. barangsiapa ditempat yang terlihat dari jalan umum mengadakan tulisan atau gambaran yang maelanggar kesusilaan;
Pasal 533
Diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak tiga ribu rupiah:
1. barangsiapa di tempat untuk lalu-lintas umum dengan terang-terangan mempertunjukan atau menempelkan tulisan dengan judul, kulit, atau isi yang dibikin terbaca maupun gambar atau benda, yang mampu membangkitkan nafsu birahi para remaja;
2. barangsiapa di tempat untuk lalu-lintas umum dengan terang-terangan memperdengarkan isi tulisan yang mampu membangkitkan nafsu birahi para remaja;
3. barangsiapa dengan terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan suami tulisan, gambar atau barang yang dapat merangsang nafsu birahi para remaja maupun secara terang-terangan atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai bisa didapat, tulisan atau gambar yang dapat membangkitkan nafsu birahi para remaja;
4. barangsiapa menawarkan, memberikan untuk terus atau untuk sementara waktu, menyerahkan atau memperlihatkan gambar atau benda yang demikian, pada seorang yang belum dewasa dan dibawah umur tujuh belas tahun;
5. barangsiapa memperdengarkan isi tulisan yang demikian dimuka seorang yang belum dewasa dan di bawah umur tujuhbelas tahun.
Pasal 534
Barangsiapa dengan terang-terangan mempertunjukkan sesuatu sarana untuk mencegah kehamilan maupun secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, ataupun secara terang-terangan atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai bisa di dapat, sarana atau perantaraan (diensten) yang demikian itu, diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak tiga ribu rupiah.
Pasal 535
Barangsiapa terang-terangan mempertunjukkan sesuatu sarana untuk menggugurkan kandungan, maupun secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, ataupun secara terang-terangan atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai bisa didapat, sarana atau perantaraan yang demikian itu, diancam dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 536
(1) Barangsiapa terang dalam keadaan mabuk berada dijalan, umum, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama atau yang dirumuskan dalam pasal 492, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama tiga hari.
(3) Jika terjadi pengulangan kedua dalam satu tahun setelah pemidanaan pertama berakhir dan menjadi tetap, dikenakan pidana kurungan paling lama dua mingu.
(4) Pada pengulangan ketiga kalinya atau lebih dalam satu tahun, setelah pemidanaan yang kemudian sekali karena pengulangan kedua kalinya atau lebih menjadi tetap, dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan.
Pasal 537
Barangsiapa diluar kantin tentara menjual atau memberikan minuman keras atau arak kepada anggota Angkatan Bersenjata di bawah pangkat letnan atau kepada isterinya, anak atau pelayanan, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga minggu atau pidana denda paling tinggi seribu lima ratus rupiah.
Pasal 538
Penjual atau wakilnya yang menjual minuman keras yang dalam menjalankan pekerjaan memberikan atau menjual minuman keras atau arak kepada seorang anak di bawah umur enam belas tahun, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga minggu atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 539
Barangsiapa pad kesempatan diadakan pesta keramaian untuk umum atau pertunjukan rakyat atau diselenggarakan arak-arakan untuk umum, menyediakan secara cuma-cuma minuman keras atau arak dan atau menjanjikan sebagai hadiah, diancam dengan pidana kurungan paling lama dua belas hari atau pidana denda paling tinggi tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
Pasal 540
(1) diancam dengan pidana kurungan paling lama delapan hari atau pidana denda paling banyak dua ribu dua ratus lima puluh rupiah;
1. barangsiapa menggunakan hewan untuk pekerjaan yang terang melebihi kekuatannya;
2. barangsiapa tanpa perlu menggunakan hewan untuk pekerjaan dengan cara yang menyakitkan atau yang merupakan siksaaan bagi hewan tersebut.
3. barangsiapa menggunakan hewan yang pincang atau yang mempunyai cacat lainnya, yang kudisan, luka-luka atau yang jelas sedang hamil maupun sedang menyusui untuk pekerjaan yang karena keadaannya itu itdak sesuai atau menyakitkan maupun yang merupakan siksaan bagi hewan tersebut;
4. barangsiapa menyangkut atau menyuruh mengangkut hewan tanpa perlu dengan cara yang menyakitkan atau yang merupakan siksaan bagi hewan tersebut;
5. barangsiapa mengangkut atau menyuruh mengangkut hewan tanpa tanpa diberi atau disuruh beri makan atau minuman.
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun setelahj adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama karena salah satu pelanggaran pada pasal 541 atau karena kejahatan karena berdasarkan pasal 302, dapat dikenakan pidana kurungan paling lama empat belas hari.
Pasal 541
(1) Diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah:
1. barangsiapa menggunakan sebagai kuda beban, tunggangan atau kuda penarik kereta padahal kuda tersebut belum tukar gigi atau kedua gigi dalamnya dirahang ataua belum menyanggit kedua gigi dalamnya dirahang bawah;
2. barangsiapa memasangkan pakaian kuda pada kuda tersebut pada butir 1 atau mengikat maupun memasang kuda itu pada kendaraan atau kuda tarikan;
3. barangsiapa menggunakan sebagai kuda beban, tunggangan atau penarik kereta seekor kuda induk, dengan membiarkan anaknya yang belum tumbuh keenam gigi mukanya mengikutinya.
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun setelah ada pemidanaan menjadi tetap karena pelanggaran yang sama atau yang berdasarkan pasal 540, ataupun karena kejahatan berdasarkan pasal 302, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama tiga hari.
Pasal 542
Ditiadakan berdasarkan Undang-undang No.7 tahun 1974.
Pasal 543
Ditiadakan berdasarkan S. 23.277, 352
Pasal 544
(1) Barangsiapa tanpa izin kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu mengadakan sabungan ayam atau jangkrik di jalanan umum atau dipinggirnya, maupun ditempat yang dimasuki oleh khalayak umum, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidananya dapat dilipat duakan.
Pasal 545
(1) Barangsiapa menjadikan sebagai pencariannya untuk menyatakan peruntungan seseorang, untuk mengadakan peramalan atau penafsiran impian, siancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah.
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidananya dapat dilipatduakan.
Pasal 546
Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. barangsiapa menjual, menawarkan, menyerahkan, membagikan atau mempunyai persediaan untuk dijual atau dibagikan jimat-jimat atau benda-benda yang dikatakan olehnya mempunyai kekuatan gaib.
2. barangsiapa mengajarkan ilmu-ilmu atau kesaktian-kesaktian yang bertujuan menimbulkan kepercayaan bahwa melakukan perbuatan pidana tanpa kemungkinan bahaya bagi diri sendiri.
Pasal 547
Seorang saksi, yang ketika diminta untuk memberi keterangan di bawah sumpah menurut ketentuan undang-undang, dalam sidang pengadilan memakai jimat-jimat atu benda-benda sakti, diancam dengan pidana kurungan paling lama sepuluh hari atau pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah.
BAB VII

PELANGGARAN MENGENAI TANAH, TANAMAN DAN PEKARANGAN

Pasal 548
Barangsiapa tanpa wenang, membiarkan unggas ternaknya berjalan di kebun, di tanah yang sudah ditaburi, ditugali atau ditanami, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.
Pasal 549
(1) Barangsiapa tanpa wenang membiarkan ternak berjalan di kebun, dipadang rumput kering, baik ditanah yang telah ditaburi, ditugali atau ditanami ataupun yang sudah sedia unutk ditaburi. ditugali atau ditanami atau yang hasilnya belum diambil, atau pun ditanaha kepunyaan orang lain oleh yang berhak dilarang dimasuki dan sudah diberi tanda larangan yang nyata bagi pelanggar, diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
(2) Ternak yang menyebabkan pelanggaran, dapat dirampas.
(3) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama empatbelas hari.
Pasal 550
Barangsiapa tanpa wenang berjalan atau berkendaraan di tanah yang sudah ditaburi, ditugali atau ditanami, diancam dengan dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah
Pasal 551
Barangsiapa tanpa wenang, berjalan atau berkendaraan di atas tanah yang oleh pemiliknya dengan cara jelas dilarang memasukinya, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua lima puluh rupiah.
BAB VIII

PELANGGARAN JABATAN

Pasal 552
Seorang pejabat yang berwenang mengeluarkan salinan atau petikan putusan Pengadilan, jika mengeluarkan salinan atau petikan demikian itu sebelum putusan ditandatangani sebagaimana mestinya, diancam dengan pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah.
Pasal 553
Ditiadakan berdasarkan S.35-576; lihat pasal 528
Pasal 554
Diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus, seorang bekas pejabat yang tanpa izin penguasa yang berwenang menahan surat-surat jabatan.
Pasal 555
Diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak dua ribu dua ratus lima puluh rupiah kepada lembaga pemasyarakatan, tempat menahan orang tahanan sementara atau orang yang disandera, atau kepala rumah pendidikan negara atau rumah sakir jiwa, yang menerima atau menahan orang dalam tempat itu dengan tidak meminta diperlihatkan kepadanya lebih dahulu surat perintah penguasa yang berwenang, atau putusan pengadilan, atau yang alpa menuliskan menurut aturan dalam daftar hal penerimaan itu dan perintah atau keputusan yang menjadi alasan orang itu diterima.
Pasal 556
Seorang pejabat catatan sipil yang sebelum melangsungkan perkawinan tidak minta diberikan padanya bukti-bukti atau keterangan-keterangan yang diharuskan menurut aturan-aturan umum, diancam dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 557
Diancam dengan pidanadenda paling banyak seribu lima ratus rupiah:
1. seorang pejabat catatan sipil yang bertindak melawanan dengan ketentuan aturan-aturan umum mengenai register atau akte catatan sipil, menganai tata cara sebelumnya perkawinan atau pelaksanaan perkawinan;
2. setiap orang lain menyimpan register itu yang bertindak berlawanan dengan ketentuan aturan-aturan umum mengenai register dan akte catatan sipil.
Pasal 557 a
Seorang perantara catatan sipil yang bertindak berlawanan dengan ketentuan reglemen pemeliharaan register catatan sipil orang-orang cina diancam dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 558
Seorang pejabat catatan yang tidak memasukkan suatu akta dalam register atau menuliskan suatu akte diatas kertas lepas, diancam dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 558 a
Seorang perantara catatan sipil yang tidak membikin akte daripada suatu pemberitahuan kepadanya menurut ketentuan tentang pemeliharaan register catatan sipil bagi orang-orang Cina, atau menuliskan suatu akte di atas kertas lepas, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ribu dua ratus lima puluh rupiah.
Pasal 559
Diancam dengan pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah:
1. seorang pejabat catatan sipil yang tidak melaporkan kepada pejabat catatan sipil, sebagaimana diharuskan oleh ketentuan undang-undang.
2. seorang pejabat yang tidak melaporkan kepada pejabat catatan sipil, sebagaimana diharuskan oleh ketentuan undang-undang.
BAB IX

PELANGGARAN PELAYARAN

Pasal 560
Seorang nahkoda kapal Indonesia yang berangkat sebelum dibikin dan ditandatangani daftar anak buah yang diharuskan oleh ketentuan-ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah.
Pasal 561
Seorang nahkoda kapal Indonesia yang tidak mempunyai di kapalnya kertas-kertas, buku-buku dan surat-surat yang diharuskan oleh ketentuan undng-undang, diancam dengan pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah.
Pasal 562
Diancam dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
1. seorang nahkoda kapal Indonesia yang tidak menjaga supaya buku-buku harian dikapal supaya dipelihara menurut aturan-aturan umum, atau tidak memperlihatkan buku-buku harian itu di mana dan apabila menurut ketentuan undang-undang itu diharuskan padanya;
2. seorang nahkoda kapal Indonesia yang tidak memelihara register pidana yang diharuskan oleh aturan-aturan umum menurut ketentuan undang-undang, atau tidak memperlihatkannya di mana dan apabila menurut ketentuan-ketentuan undang-undang ini diharuskan padanya;
3. seorang nahkoda kapal Indonesia yang jika ketika register pidana tidak ada, tidak memberi keterangan kepada hakim sebagaimana diharuskan menurut ketentuan undang-undang;
4. seorang pengusaha pelayaran, pemegang buku atau nahkoda kapal Indonesia yang menolak permintaan untuk memperlihatkana kepada yang berkepentingan buku-buku harian yang dipelihara dikapalnya, atau menolak untuk memberi salinan dari buku-buku itu, dengan membayar biayanya.
Pasal 563
Seorang nahkoda kapal Indonesia yang tidak mencukupi kewajibannya menurut undang-undang mengenai pencatatan dan pemberitahuan kelahiran dan kematian selama perjalanannya, diancam dengan pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah.
Pasal 564
Seorang nahkoda atau anak buah yang tidak memperlihatkan ketentuan undang-undang untuk mencegah tabrakan disebabkan karena kapalnya melanggara atau terdampar, diancam dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 565
Barangsiapa tanpa wewenang menggunakan suatu tanda pengenal walaupun dengan sedikit perubahan, menurut ketentuan undang-undang yang hanya boleh dipakai oleh kapal-kapal rumah sakit, sekoci-sekoci kapal yang demikian, maupun perahu-perahu yang digunakan untuk pekerjaan merawat orang sakit, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 566
Seorang nahkoda kapal Indonesia yang tidak memenuhi kewajiban yang dibebankan padanya menurut pasal 358 a Kitab Undang-undang Hukum Dagang, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan dan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 567
Seorang pengusaha pelabuhan atau nahkoda kapal Indonesia yang menggunakan untuk pekerjaan anak buah orang-orang yang tidak merjanjian kerja-kerja sebagaimana dimaksud pasal 395 Kitab Undang-undang Hukum Dagang atau yang tidk menjalankan perusahaan di kapal atas biaya sendiri, ataupun menggunakan orang-orang yang namanya tidak ada di dalam daftar anak buah, dalam hal ini diharuskan oleh aturan-aturan umum, diancam dengan pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah untuk tiap-tiap orang yang bekerja demikian.
Pasal 568
Barangsiapa menandatangani konosemen yang dikeluarkan dengan melanggar ketentuan pasal 517 b Kitab Undang-undang Hukum Dagang, begitu pula orang untuk aiapa dibutuhkan tanda tangan sesuai dengan kewenangannya, diancam, jika konosemen lalu dikeluarkan, dengan pidana denda paling banyak tujuh puluh lima ratus rupiah.
Pasal 569
(1) Barangsiapa menandatangani surat jalan yang dikeluarkan dengan melanggar ketentuan pasal 533 b Kitab Undang-undang Hukum Dagang, begitu pula orang untuk siapa dibutuhkan tanda tangan sesuai dengan kewenangannya, diancam, jika surat lalu dikeluarkan, dengan pidana denda paling banyak tujuh puluh lima ribu rupiah.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barangsiapa bertentangan dengan pasal 533b Kitab Undang-undang Hukum Dagang, memberikan surat jalan yang tidak ditandatangani, begitu pula orang untuk siapa surat diberikan menurut kewenangannya.


0 comments: