Pidana Mati

on Wednesday 18 July 2012


Penerapan pidana mati dalam prakteknya sering menimbulkan perdebatan di antara yang setuju dan yang tidak setuju. Beberapa alasan dari mereka yang menentang hukuman mati antara lain sebagai berikut:
  • Sekali pidana mati dijatuhkan dan dilaksanakan, maka tidak ada jalan lagi untuk memperbaiki apabila ternyata di dalam keputusannya hukum tersebut mengandung kekeliruan.
  • Pidana mati bertentangan dengan prikemanusian.
  • Dengan menjatuhkan pidana mati akan tertutup usaha untuk memperbaiki terpidana.
  • Apabila pidana mati itu dipandang sebagai usaha untuk menakut-nakuti penjahat, maka pandangan tersebut adalah keliru karena pidana mati biasanya dilakukan tidak di depan umum.
  • Penjatuhan pidana mati biasanya mengandung belas kasihan masyarakat yang dengan demikian mengandung protes-protes pelaksanaannya.
  • Pada umumnya kepala negara lebih cenderung untuk mengubah pidana mati dengan pidana terbatas maupun oidana seumur hidup.
  • Alasan-alasan bagi mereka yang cenderung untuk mempertahankan adanya hukuman atau pidana mati mereka mengemukakan pendapatnya sebagai berikut:
  • Dipandang dari sudut yuridis dengan dihilangkannya pidana mati, maka hilanglah alat yang penting untuk penerapan yang lebih baik dari hukuman pidana.
  • Mengenai kekeliruan hakim, itu memang dapat terjadi bagaimanapun baiknya undang-undang itu dirumuskan. Kekeliruan itu dapat diatasi dengan pertahanan dalam upaya-upaya hukum dan pelaksanaannya.
  • Mengenai perbaikan dari terpidana, sudah barang tentu dimasukkan supaya yang bersangkutan kembali kemasyarakat dengan baik apakah jika dipidana seumur hidup yang dijatuhkan itu kembali lagi dalam kehidupan masyarakat.
Di beberapa negara hukuman mati sudah dihapus, hukuman mati berturut-turut dihapus tahun 1847 di Michigan, 1848 di San Marino, 1849 di Venezuela, 1852 di Rhode Island, 1853 di Wisconsin, 1859 di Toskake, 1864 Kolombia dan Rumania, 1870 di Belanda, 1880 di Kostarika, 1887 di Maine, 1890 di Italia, 1922 di Lithuania, 1926 di Uruguay, 1930 di Chili, 1933 di Denmark, dan 1941 di New Zealand, Beberapa dari negari tersebut kemudian mengadakan kembali hukuman mati.
Namun hukuman mati tetap dilaksanakan di Indonesia, karena kebanyakan para ahli-ahli hukum pidana beranggapan keadaan khusus Indonesia menuntut supaya penjahat-penjahat yang tersebar dapat dilawan dengan hukuman mati. Dalam suatu negara yang luas yang didiami rakyat yang heterogen (berbeda sifat), alat-alat kepolisisan tidak dapat menjamin keamanan seperti di Eropa Barat.karena itu diperlukan suatu hukuman yang ditakuti lebih daripada hukuman yang merampas kemerdekaan atau milik orang, yakni satu hukuman yang merampas kepentingan manusia yang mahabesar, yaitu jiwanya. Supayaorang banyak merasa takut (presensi general) dan supaya tidak ada kemungkinan lagi si tersalah mengulangkan suatu perbuatan yang durhaka.
Ada beberapa pasal di dalam KUHP yang berisi ancaman pidana mati misalnya:
  • Makar membunuh kepala negara (pasal 104),
  • Mengajak negara asing guna menyerang Indonesia (pasal 111 ayat 2)
  • Memberi pertolongan kepada musuh waktu Indonesia dalam perang (pasal 124 ayat 3)
  • Mebunuh kepala negara sahabat (paal 140 ayat 1)
  • Pembunuhan dengan direncana terlebih dahulu (pasal 140 ayat 3 dan pasal 340)
  • Pencurian dengan kekerasan oleh dua orang atau lebih berkawan, pada waktu malam atau dengan jalan membongkar dengan sebagainya, yang menjadikan ada orang yang terluka berat atau mati (pasal 365 ayat 4)
  • Pembajakan di laut, di pesisir, di pantai, dan di kali sehingga ada orang yang mati (pasal 444)
  • Dalam waktu perang menganjurkan huru-haru, pemberontakan dan sebagainya antara pekerja-pekerja dalam perusaan pertahanan negara (pasal 124 bis)
  • Dalam waktu perang menipu waktu menyampaikan keperluan angkatan perang (pasal 127 dan 129)
  • Pemerasan dengan keberatan (pasal 368 ayat 2)
Menurut Jonkers kejahatan dalam KUHP yang diancam dengan hukuman mati dibagi menjadi empat golongan yaitu:
  • Golongan pertama: kejatan berat terhadap keamanan negara (pasal 104, 105, 111 ayat 2, 124 ayat 3, 129)
  • Golongan kedua: pembunuhan berencana (pasal 130 ayat 3, 140 ayat 3, 340)
  • Golongan ketiga: pencurian dan pemerasan dalam keadaan memberatkan (pasal 365 ayat 4 dan 368 ayat 2)
  • Dolongan empat: bajak laut, perampokan dipantai, perampokan ditepi laut, dan perampokan di sungai, dilakukan dalam keadaan (pasal 444)
Diluar KUHP pidana mati sering dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana subversi (Undang-undang Nomor 11/PnPs/1963) dan dan pelaku tindak pidana narkotika (Undang-undang Nomor 9 Tahun 176).
Membahas pidana mati akan lebih afdol apabila kita juga menyimak ketentuan Naskah rancangan KUHP baru sebagai jus constituendum. Hal-hal yang perlu diketahui adalah sebagai berikut:
-    Pidana mati dilaksanakan oleh regu tembak dengan menembak terpidana sampai mati.
-    Pelaksana pidana mati tidak dilakukan di muka umum.
-    Pidana mati tidak dapat dijatuhkan kepada anak di bawah umur delapan belas tahun.
-    Pelaksana pidana mati terhadap wanita hamil atau orang sakit jiwa ditunda sampai wanita tersebut melahirkan atau orang yang sakit jiwa tersebut sembuh.
-    Pidana mati baru dapat dilaksanakan setelah ada persetujuan Presiden atau penolakan grasi oleh Presiden.
-    Pelaksana pidana mati dapat ditunda dengan masa percobaan selama sepuluh tahun, jika:
  1. Reaksi masyarakat terhadap terpidana tidak terlalu besar,
  2. Terpidana menunjukkan rasa menyesal dan ada harapan untuk memperbaiki,
  3. Kedudukan terpidana dalam penyertaan tindak pidana tidak terlalu penting, dan
  4. Ada alasan yang meringankan.
-    Jika terpidana selama masa percobaan menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, maka pidana mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama duapuluh tahun dengan keputusan Menteri Kehakiman.
-    Jika terpidana selama masa percobaan tidak menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji serta tidak ada harapan untuk memperbaiki maka pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.
-    Jika setelah permohonan grasi ditolak, peksanaan pidana mati tidak dilaksanakan selama sepuluh tahun bukan karena terpidana melarikan diri maka pidana mati tersebut dapat diubah menjadi pidana seumur hidup dengan keputusan Menteri Kehakiman.
Selain dalam KUHP hukuman mati juga diatur dalam HIR diantaranya dalam pasal 329 menyatakan bahwa hukuman mati dijalankan dihadapan jaksa (magistrat) atau seorang pegawai yang ditunjukknya, dan senantiasa dengan jalan yang tidak dapat dilihat oleh umum.
Pasal 630 Rechtsreglement Buitengewesten menentukan, bahwa hukuman mati harus dijalankan dengan dihadiri oleh ketua Pengadilan negeri dan paniteranya, dan baru apabila pejabat-pejabat ini tidak ada ditempat, dihadiri oleh jaksa, dan selalu dengan jalan tidak dapat dilihat oleh umum.
Kini, berbeda dalam HIR ditentukan pula:
  • Bahwa para pejabat tersebut dapat minta bantuan dari Angkatan Bersenjata.
  • Bahwa mereka harus mencatat dalam cukilan (extract) surat putusan hakim, bahwa hukuman mati sudah dijalankan dengan menyebutkan hari dijalankannya itu.
  • Bahwa dua kali duapuluh empat jam sebelum hukuman mati dijalankan, ini harus diberitahukan kepada terhukum oleh ketua Pengadilan Negeri atau yang diwakilkan, dengan dibantu oleh panitera, atau jika ketua Pengadilan Negeri tidak ada di tempat, oleh jaksa.
  • Apabila terhukum tidak menerangkan sesuatu, keterangan ini harus diterima oleh pejabat-pejabat tersebut di atas.

0 comments: