Pidana Kurungan

on Monday 3 September 2012


Pidana kurungan juga merupakan salah satu bentuk pidana perampasan kemerdekaan, akan tetapi pidana kurungan dalam beberapa hal lebih ringan daripada pidana penjara. Menurut Vos, pidana kurungan pada dasarnya mempunyai dua tujuan. Pertama ialah sebagai custodian honesta untuk delik-delik yang menyangkut kejahatan kesusilaan, yaitu delik-delik culpa (kelalaian)  dan beberapa delik delus, seperti perkelahian satu lawan satu (pasal 182 KUHP) dan pailit sederhana (pasal 396 KUHP). Yang kedua sebagai custodia simplex, suatu perampasan kemerdekaan untuk delik pelanggaran.
Perbedaan pidana penjara dan pidana kurungan yaitu:
  1. Udang-undang memandang pidana kurungan lebih ringan daripada pidana penjara. Hal ini diketahui dari urutan pidana kurungan, berada pada urutan ketiga dibawah pidana mati dan pidana penjara. Sebagaimana dalam pasal 69 ayat 1 bahwa berat ringannya pidana ditentukan oleh urutan-urutannya.
  2. Dalam hal pelaksanaan pidana, terpidana kurungan tidak dapat dipindahkan ke tempat lian di luar tempat ia berdiam pada waktu eksekusi, tanpa kemauannya sendiri.
  3. Pembebana pekerjan, pidana kurungan lebih ringan dari pada pidana penjara.
Ketentuan-ketentuian pidana kurungan adalah sebagai berikut:
  1. Para terpidana kurungan mempunyai hak pistole. Yang artinya mereka mempunyai hak atau kesempatan untuk mengurusi makanan dan alat tidur sendiri atas biaya sendiri (pasal 23 KUHP).
  2. Para terpidana mengerjakan pekerjaan yang diwajibkan, akan tetapi lebih ringan dibandingkan terpidana penjara (pasal 19 KUHP).
  3. Meskipun ancaman pidana kurungan adalah satu tahun, namun maksimum boleh satu tahun empat bulan. Dalam hal ini terjadi pemberatan pidana, karena perbarengan atau karena ketentuan pasal 52 atau pasal 52 a (pasal 18 KUHP).
  4. Apabila terpidana penjara dan terpidana kurungan menjalani pidana masing-masing di situ tempat permasyarakatan, maka terpidana kurungan harus terpisah tempatnya. (pasal 28 KUHP).
  5. Pidana kurungan biasanya dilaksanakan di dalam daerahnya terpidananya sendiri/biasanya tidak di luar daerah yang bersangkutan.
Hukuman kurungan diancam terhadap delik yang bersifat tidak jahat, yaitu pelanggaran dan kejahatan yang tidak dilakukan dengan sengaja.

0 comments: