Pidana Penjara

on Sunday 5 August 2012


Pidana penjara adalah salah satu bentuk dari pidana perampasan kemerdekaan. Pidana penjara atau hukuman penjara mulai dipergunakan terhadap orang Indonesia sejak tahun 1918, waktu mulai berlaku KUHP. Sebelum tangal itu, orang Indonesia biasanya dihukum dengan kerja paksa di luar atau di dalam rantai (sebetulnya sebuah gelang leher). Ada beberapa sistem dalam pidana penjara, yaitu:
  1. Pensylvania system: terpidana menurut sistem ini dimasukkan dalam sel-sel tersendiri, ia tidak boleh menerima tamu baik dari luar maupun sesama napi, dia tidak boleh bekerja di luar sel satu-satunya pekerjaan adalah membece buku suci yang diberikan padanya. Karena pelasanaanya dilakukan di sel-sel maka disebut juga cellulaire system.
  2. Auburn system: pada waktu malam ia dimasukkan dalam sel secara sendiri-sendiri, pada waktu siangnya diwajibkan bekerja dengan narapidana lainnya, tetapi tidak boleh saling berbicara di antara mereka, biasa disebut dengan silent system.
  3. Progressive system: cara pelaksanaan pidana menurut sistem ini adalah bertahap, biasa disebut dengan english/ire system.
Dalam penjara-penjara besar, orang hukuman penjara dibagi dalam empat kelas (Bab VII R.P.) yakni yang dimaksud dalam:
Kelas I: oarang yang dihukum seumur hidup dan orang yang menjalankan hukuman sementara, mereka yang berbahaya bagi orang lain. Dal Undang-undang tidak dijelaskan mengenai pengertian napi yang dianggap berbahaya, akan tetapi pengertian bahaya ini erat kaitannya dengan masalah keselamatan, baik napai yang lain maupun bagi petugas Lembaga Permasyarakatan.
Kelas II: orang yang menjalankan hukuman penjara lebih dari 3 bulan.
Kelas III: diperuntukkan bagi mereka yang sebelumnya menjadi penghuni kelas II, yang selama 6 bulan menjalani hukuman menunjukkan perbuatan-perbuatan yang baik (sesuai dengan tata tertib yang ditentukan).
Kelas IV: yaitu diperuntukkan bagi mereka yang dijatuhi hukuman kurang dari 3 bulan.
Di bawah ini dapat disimak beberapa hal berhubungan dengan ketentuan pidana penjara yang dapat menjadi jus cunstituendum, yaitu sebagai berikut:
1.    Pidana penjara dijatuhkan untuk semur hidup atau untuk waktu tertentu. Waktu tertentu dijatuhkan paling lama lima belas tahun berturut-turut atau paling singkat satu hari, kecuali ditentukan minimum khusus.
2.    Jika dapat dipilih antara pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau jika ada pemberatan pidana atas tindak pidana yang dijatuhi pidana penjara lima belas tahun maka pidana penjara dapat dijatuhkan untuk waktu dua puluh tahun berturut-turut.
3.    Jika terpidana seumur hidup telah menjalani pidana paling kurang sepuluh tahun pertama dengan berkelakuan baik, Menteri Kehakiman dapat mengubah sisa pidana tersebut menjadi pidana penjara paling lama lima belas tahun.
4.    Pelepasan bersyarat:
a.    Menteri Kehakiman dapat memeberikan keputusan pelepasan bersyarat apabila terpidana telah mengalami setengah dari pidana penjara yang dijatuhkan, sekurang-kurangnya sembilan bulan dan berkelakuan baik.
b.    Dalam pelepasan bersyarat ditentukan masa percobaan yaitu selama sisa waktu pidana penjara yang belum dijalani ditambah dengan satu tahun. Adapun syarat yang harus dipenuhi selama masa percobaan ialah sebagai berikut:
  • Terpidana tidak akan melakukan tindak pidana
  • Terpidana harus melakukan atau tidak melakukan perbuatan tertentu, tanpa mengurangi kemerdekaan beragama dan kemerdekaan berpolitik
c.    Terpidana yang mengalami beberapa pidana penjnara berturut-turut, jumlah pidananya dianggap sebagai satu pidana.
d.    Pelepasan bersyarat tidak dapat ditarik kembali setelah melampaui tiga bulan terhitung sejak habisnya masa percobaan, kecuali jika sebelum waktu tiga bulan terpidana dituntut karena melakukan tindak pidana dalam masa percobaan dan tuntutan berakhir karena putusan pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Jangka waktu antara saat mulai menjalani pelepasan bersyarat dan menjalani kembali pidana tidak dihitung sebagai menjalani pidana.
e.    Mekanisme yang terkait dengan pelepasan bersyarat ialah sewbagai berikut:
  • Keputusan Menteri Kehakiman ditetapkan setelah mendapat pertimbangan Dewan Pembina Pemasyarakatan dan Hakim Pengawas.
  • Jika terjadi pelanggaran terhadap salah satu syarat maka pejabat pembina memberitahukan hal tersebut kepada hakim pengawas.
  • Pencabutan pelepasan bersyarat ditetapkan oleh Menteri Kehakiman atas usul Hakim Pengawas.
  • Apabila Hakim Pengawas mengusulkan pencabutan, dapat memberi perintah kepada polisi agar terpidana ditahan. Hal tersebut diberitahukan kepada Menteri Kehakiman.
  • Penahanan tersebut paling lama 60 hari.
  • Jika penahanan tersebut disusul dengan penghentian sementara waktu atau pencabutan pelepasan bersyarat, terpidana dianggap meneruskan menjalani pidana sejak ditahan.
  • Selama masa percobaan, pengawasan, dan pembinaan berlangsung oleh pejabat pembimbing dari Departemen Kehakiman yang dapat diminta bantuan kepada pemerintah daerah, lembaga sosial, atau orang lain.
Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam pembukaan rapat Derektoral Jendral Bina Tuna Warga tahun 1976 menendaskan kembali prinsip-prinsip untuk bimbingan dan pembinaan sistem pemasyarakatan yang sudah dirumuskan dalam konferensi Lembaga tahun 1964 yang terdiri atas sepuluh rumusan, yaitu:
  1. Orang yang tersesat harus diayomi dengajn memberikan kepadanya bekal hidup sebagai warga yang baik dan berguna dalam masyarakat.
  2. Penjatuhan pidana adalah bukan tindakan balas hdendam dari negara.
  3. Rasa tobat tidaklah dapat dicapai dengan menyiksa melainkan dengan bimbingan.
  4. Negara tidak berhak membuat seorang narapidana lebih buruk atau lebih jahat daripada sebelum ia masuk lembaga.
  5. Selama kehilangan kemerdekaan bergerak, narapidana harus dikenalkan dengan masyarakat dan tidak boleh diasingkan dari masyarakat.
  6. Pekerjaan yang diberikan kepada narapidana tidak boleh bersifat atau hanya diperuntukkan begi kepentingan lembaga atai negara saja.
  7. Bimbingan dan didikan harus berdasarkan asas pancasila.
  8. Tiap orang adalah manusia dan harus diperlakukan sebagai manusia meskipun ia telah tersesat.
  9. Narapidana itu hanya dijatuhi pidana hilangnya kemerdekaan.
  10. Sarana fisik banguna Lembaga Permasyarakatan dewasa ini merupakan salah satu hambatan pelaksanaan sisitem pemasyarakatan.

Pembinaan dengan bimbingan dan kegiatan lainnya yang diprogramkan terhadap narapidana dapat meliputi cara pelaksanaan sebagai berikut:
  1. Bimbingan mental, yang diselengarakan dengan pendidikan agama, kepribadian dan budi pekerti dan pendidikan umum yang diarahkan untuk membangkitkan sikap mental baru sesudah menyadari akan kesalahan masa lalu.
  2. Bimbingan sosial, yang dapat diselenggarakan dengan memberikan pengertian akan arti pentingnya hidup bermasyarakat, dan pada masa-masa tertentu diberikan kesempatan untuk similasi serta interaksi dengan masyarakat di luar.
  3. Bimbingan ketrampilan, yang diselenggarakan dengan kursus, latihan kecakapan tertenru sesuai dengan bakatnya yang nantinya menjadi bekal hidup untuk mencari nafkah dikemudian hari.
  4. Bimbingan untuk memelihara rasa aman dan damai untuk hidup dengan teratur dan belajar menaati peraturan.
  5. Bimbingan-bimbingan lain yang menyangkut perawatan kesehatan, seni budaya dan sedapat dapatnya diperkenalkan kepada segala aspek kehidupan bermasyarakat dalam bentuik tiruan masyarakat kecil selaras dengan lingkungan sosial yang terjadi di luarnya.

Mengenai ancaman pidana penjara bagi anak yang melakukan tidak pidana, mengacu pada pasal 26 UU No. 3 Tahun 1997, pada pokonya sebagai berikut:
  1. Pidana penjara yang dapat dijatuhkan paling lama ½ (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.
  2. Apabila melakukan tindak pidana yang diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup maka pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak tersebut paling lama 10 (sepuluh) tahun.
  3. Apabila anak tersebut belum mencapai umur 12 tahun malakukan tindak pidana yang diancam pidana mati atau pidana seumur hidup maka hanya dapat dijatuhkan tindakan berupa “menyerahkan kepada negara untuk mengikuti pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja”.
  4. Apabila anak tersebut belum mencapai umur 12 tahun melakukan tindak pidana yang tidak diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup maka dijatuhkan salah satu tindakan.


0 comments: